DPRD Manado Bantah Minta Naikan Tunjangan, Tapi Tuntut Mobnas Fortuner

Sekretaris Inspektorat Manado, Adi Zainal Abidin

MANADO – Kisruh revisi Perwako 35a menjadi Perwako 26 yang mengatur gaji dan tunjangan DPRD Manado periode 2019-2020 makin menarik disimak.

Dua top penyelenggara pemerintah yakni eksekutif dan legislative di Kota Manado saling lempar argument pembelaaan masing-masing terkait revisi Perwako tersebut.

Dua anggota legislatif incumbent, Syarifudin Saafa dan Benny Parasan telah mengkick balik pernyataan Sekretaris Inspektorat Manado, Adi Zainal Abidin yang disinyalir telah membuka borok DPRD Manado tentang permintaan kenaikan tunjangan.

Politisi PKS ini menuding Pemkot telah mencampuri urusan politik lembaga DPRD yang berbuntut keoknya Fraksi NasDem dari kursi pimpinan AKD kemudian dikaitkan dengan revisi Perwako.

Pun Benny Parasan. Politisi Gerindra ini membantah DPRD Manado tidak pernah memanggil hearing Inspektorat secara resmi. Namun membenarkan pernah memanggil sekretaris Inspektorat, Adi Zainal Abidin sekadar kongko-kongko membahas revisi Perwako tersebut.

Meski belakangan tidak mempersoalkan Perwako 26 yang sudah direvisi, namun ada pengakuan menarik dari hasil kongko-kongko lima anggota DPRD incumbent dengan Abidin.

Yakni permintaan kendaraan jenis Fortuner untuk dijadikan mobil dinas anggota dewan. “Mungkin mereka berfikir dalam aturan 2000-2500 CC. Mereka minta kalau boleh mobil dinas anggota jenis Fortuner. Sementara rekom BPK, CC mobil dinas anggota tidak bisa melebihi pimpinan dewan dan itu juga di atur dalam PP 18 tahun 2017,” aku Abidin.

Dalam PP tersebut, pimpinan dewan disetarakan dengan pejabat eksekutif eselon II-a yakni sekretaris daerah sementara anggota dewan setara dengan kepala dinas eselon II-b.

Karena eselonnya lebih tinggi, pimpinan dewan wajib menggunakan kendaraan dinas 2500 CC. Sedangkan anggota 2000 CC. “Tidak bisa melebihi pimpinan. 2500 CC yah jenis Fortuner untuk pimpinan. Anggota 2000 CC bisa jenis Kijang Inova Venture. Masa dorang tuntut harus sama. Kalau dipaksakan harus Fortuner, akan jadi temuan BPK lagi. Ini diatur dalam PP 18 tahun 2017,” tutup Abidin. (ant)