DPRD Minta KKI Bereskan Perizinan, WL: Jaga Iklim Investasi

MANADO– Akhirnya, kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan Irigasi milik Pemprov oleh PT Karunia Indah (KKI) di Desa Bolangat Kecamatan Sang Tombolang, Bolmong bermuara ke DPRD Sulut.

Hearing PT KKI yang digelar di ruang rapat I DPRD Sulut dipimpin oleh Wakil Ketua, Wenny Lumentut.

Ini dibuktikan, Senin (14/8/2017) telah digelar hearing gabungan yang melibatkan tiga Komisi DPRD Sulut, yaitu Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum, Komisi II bidang Perekonomian dan Komisi III bidang Pembangunan dihadiri oleh Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, perwakilan PT KKI, Pemkab Bolmong serta warga Desa Bolangat, Desa Ayong, Desa Babo dan Desa Cempaka.

Hearing gabungan ini dipimpin  langsung oleh Wakil ketua DPRD, Wenny Lumentut berlangsung alot dengan argumen-argumen yang disampaikan, oleh anggota dewan, masyarakat, pemerintah dan pihak PT KKI.

Pada kesempatan itu,  DPRD mempertanyakan perizinan dari pihak PT KKI, yang menurut mereka belum jelas. Para wakil rakyat ini menyatakan tidak terima dengan tindakan pihak PT KKI yang merusak infrastruktur pemerintah.

“Karena kapasitas PT KKI hanya sebatas meminjam lahan kepada Pemerintah, jadi tidak punya hak untuk merusak,” papar personel Komisi III, Dicky Makagansa.

Sementara itu,  Direktur PT KKI Dwi Cipta Dharmono menyatakan,  pihaknya akan mempersiapkan dokumen perizinan dan akan mematuhi seluruh ketentuan yang diminta.

Tapi  hearing yang berlansung hampir dua jam harus diskors oleh pimpinan rapat hingga dokumen perizinan tuntas. “Rapat diskors. Dan pihak perusahaan harus melengkapi dokumen perizinan selambat-lambatnya tanggal 21 Agustus 2017, dan rapat dilanjutkan 5 September 2017,” ujar Lumentut.

Sementara itu,  terkait banyaknya  polemik-polemik investasi di Sulawesi Utara, Lumentut memberikan tanggapannya. Ia mengakui iklim investasi di Sulut wajib diingatkan serta dijaga.

“Tapi  hak-hak daerah dan rakyat harus dihargai serta tidak boleh dirugikan,”akunya. Sambil  meminta, Sulut yang tengah dilanda badai masalah berkaitan dengan investasi harus segera berbenah, terlebih khusus terkait dengan pemberian izin.

“Tumpang tindih perizinanlah yang menjadi penyebabnya. Dan ini adalah kewajiban pemerintah untuk meluruskan. Hak-hak seluruh pihak harus dilandasi hukum. Hak investor harus dilindungi, hak rakyat juga begitu,”tambahnya. (mom)