MANADO-DPRD Provinsi mendesak Pemprov untuk memperhatikan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait operasional pusat perbelanjaan.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Nyiur Melambai Wenny Lumentut.
Karena diakuinya, di era new normal ini semua daerah sudah membuka sentra-sentra usaha.
“Kita harus ingat di mall-mall banyak menampung tenaga kerja yang hidup mereka bergantung di situ,”ucap Wakil Ketua Komisi I ini.
Kepada wartawan, Lumentut menyatakan, Pemprov harus pertimbangkan lagi supaya mall-mall dibuka, namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Jika ada tempat-tempat yang tidak jalankan protap covid, kami sarankan ditutup. Harus tegas. Agar supaya penyebaran covid dapat diantisipasi,” ungkap Lumentut.
Sementara itu anggota Komisi I Fabian Kaloh menyimpulkan apa yang disampaikan oleh Wenny Lumentut dalam menghadapi new normal perlu New Regulation dan New LifeStyle.(mom)