DPRD Sulut Gelar Paripurna Penetapan Ranperda Usul Prakarsa DPRD Menjadi Prakarsa DPRD, Tentang Pengembangan Pelestarian Danau Tondano

DALAM RANGKA Penetapan Ranperda Usul Prakarsa DPRD menjadi Ranperda Prakarsa DPRD yaitu tentang Pengembangan dan Pelestarian Danau Tondano.
DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna Internal, Senin (13/5/2024).

Rapat paripurna internal dipimpin Ketua Dewan Fransiskus Andi Silangan, didampingi wakil ketua, Raksi A. Mokodompit, serta para anggota DPRD Sulut.


Careig N. Runtu sebagai Ketua Bapemperda menyampaikan pandangan secara umum, berakitan dengan perlindungan dan pelestarian danau Tondano.


Careig menjelaskan secara umum danau Tondano ini merupakan danau yang terluas di Sulut. Dengan luas sebesar 48 kilo meter persegi dengan 5 kilo meter kali 11 kilo meter, jadi ini merupakan danau terbesar.

“Danau Tondano saat ini ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai danau prioritas nasional. Dan danau Tondano ini merupakan pintu sungai besar dan kecil, dan sebagian besar juga musiman,” tegas Runtu.


CNR menyatakan, danau dan sungai Tondano memiliki peranan penting dalam kehidupan bermasyakat di Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, kota Manado dan sekitarnya. Sebagai sumber air masyarakat, sebagai sumber air baku bagi PDAM, yakni perusahaan daerah Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.

“ Juga sebagai sumber pembangkit tenaga air PLTA, baik yang ada di Tanggari 1, Tanggari 2 maupun Tonsea lama, selain itu juga berperan dalam sumber irigasi perikanan darat dan objek wisata,” jelas CNR.


Diakui CNR, sebagai sumber air baku yang diproduksi untuk air minum dan listrik. Air danau Tondano juga digunakan untuk mengaliri air ke sawah yang ada di sekitaran danau Tondano. Kegiatan di kawasan danau Tondano ini terus-menerus berkembang secara pesat, sehingga menimbulkan banyak permasalahan, antara lain minimnya kualitas air minum, kemudian banyaknya eceng gondok yang bertumbuh sebanyak 20% dari luas permukaan danau.

“Eceng Gondok jika kita taru di atas air, sekitar 14 hari pertumbuhannya sekitar 400%. Hasil ini dari penilitian, baik itu dari pemerhati lingkungan maupun penelitian yang sudah diturunkan di danau Tondano,” papar CNR.


Kedua, erosi dan sedimentasi dibagian hulu aliran sungai atau DAS Tondano. Ketiga, sedimentasi yang menyebabkan permukaan danau menyusut dan mengecil.


“Permasalahan di atas tentunya menimbulkan kerusakan pada danau, sehingga memerlukan pengelolaan yang terpadu dan khusus. Kondisi ini disebabkan oleh penurunan debit, akibat penurunan permukaan danau Tondano,” katanya.

mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi daerah Kabupaten Minahasa, bahkan Provinsi Sulut untuk kepentingan bersama,” tukas Legislator Sulut dapil Minahasa Tomohon.

sebagai salah satu Ranperda tahun 2024. Dan saat ini diusulkan untuk ditetapkan sebagai Ranperda Prakarsa DPRD, untuk sekirannya dapat ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ranperda ini secara umum kami gambarkan. Karena konsep Ranperda sudah dibagikan 7 hari sebelum paripurna ini dilaksanakan, sesuai dengan amanat PP (Peraturan Pemerintah) 12 tahun 2018. Seacara umum Ranperda ini terdiri dari 10 Bab dan 35 pasal, yang nantinya akan dicermati oleh Pemerintah Provinsi Sulut, apakah ini bisa disetujui ke tahap selanjutnya atau tidak. Atau masih ada penambahan maupun pengurangan yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tandasnya.


Setelah mendengarkan secara seksama, 5 fraksi di DPRD Sulut menyetujui kiranya agar ranperda usul prakarsa DPRD sulut ini dapat dijadikan ranperda. (adv/mom)