DPRD Sulut Mulai Bahas Ranperda Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan

MANADO—Ranperda Prakarsa DPRD tentang kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulut mulai dibahas oleh Badan Pembentuk Ranperda (Bapemperda).

Pembahasan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Winsulangi Salindeho dengan menghadirkan tenaga ahli. Dari tim eksekutif hadir Kepala Biro Hukum Flora Krisen, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dantje Lantang, dan Kabag Protokol Biro Adpim Setprov Sulut Jackson Ruaw.

Dalam pembahasan tersebut, ada berbagai landasan hukum dipaparkan dalam pembahasan ranperda ini.

Seperti yang disampaikan Ruaw, pimpinan dan anggota DPRD sangat membutuhkan pendampingan dan pelayanan protokol dalam berbagai acara resmi Pemda. Baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“ Ranperda ini strategis, penting, dan relevan untuk memberikan penghormatan kepada pimpinan dan anggota DPRD karena jabatannya. Dalam beberapa kasus di berbagai daerah, seringkali pimpinan dan anggota DPRD terlantar dan tidak terlayani, terutama dalam menghadiri acara resmi dan melakukan kunjungan kerja ke kabupaten/kota dan instansi vertikal, bahkan dalam kunjungan kerja ke luar kota dan luar negeri. Masih banyak yang belum tahu kedudukan protokoler anggota yang terhormat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, padahal undang-undang jelas mengaturnya. Penataan tempat duduk dan penghormatan dalam acara/upacara sering terabaikan,” ungkap Ruaw.

Berbagai masukan disampaikan Ruaw. Seperti kualitas dan kapasitas petugas protokol dalam mendampingi pimpinan dan Anggota DPRD Sulut dalam tugas.

“Protokol DPRD Sulut sering bertugas di daerah kepulauan/pedalaman, yang butuh keberanian dan keamanan dalam mengawal pimpinan dan atau anggota DPRD baik dalam kunker maupun reses, atau saat anggota DPRD mendampingi tamu dan gubernur/wakil gubernur Sulut. Ranperda ini kiranya dapat mewadahi dengan protokol tetap dan baku. Termasuk jika hal terburuk terjadi pada pimpinan dan anggota DPRD serta petugas protokol dalam pelaksanaan tugas kedinasan di dalam daerah, luar daerah dan luar negeri,”ucapnya.

Kepada wartawan usai pembabasan, Ruaw menyatakan, tugas protokol DPRD harusnya melekat pada Sekretariat DPRD.

“Harus ada dukungan anggaran khusus untuk protokol DPRD, sehingga mampu melayani pimpinan dan anggota DPRD secara profesional, loyal, dan disiplin,” tutupnya.

Sementara itu, yang terpantau dalam pembahasan Ranperda tentang kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulut, Selasa (6/10/2020) yang hadir pembahasan hanya 3 anggota Bapemperda yaitu Ketua Winsulangi Salindeho, Sherly Tjangkulung serta Boy Tumiwa hadir lewat Virtual. (mom)