DPRD Sulut Segera Tuntaskan Perda yang Dibutuhkan Masyarakat

MANADO-Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan rapat dengan pimpinan dewan serta pimpinan alat kelengkapan dewan.

Kepada wartawan, Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok menyatakan rapat ini dibuat dalam menyatukan persepsi serta langkah bersama dalam menghadirkan perda perda yang berkualitas dan dibutuhkan masyarakat.

Rapat ini dilaksanakan diakui Lombok terkait dengan Program legislasi Daerah (Prolegda ).

“Rapat ini merupakan bukti komitmen DPRD Sulut untuk menyelaraskan pendapat tentang apa yang dibutuhkan masyarakat, dan persoalan apa yang menjadi bagian fungsi legislasi dari dewan,”ucap Lombok.

Lanjut dia, apa yang menjadi pekerjaan rumah di periode lalu, kita sudah komit untuk menuntaskan di periode saat ini. Tapi
Ranperda-ranperda yang menghambat birokrasi akan di-pending. Hal ini sesuai dengan apa yang menjadi bagian dari kebutuhan birokrasi,”ucap Lombok.

Lombok juga menjelaskan, apa
yang harus menjadi landasan hukum, akan diatur, karena itu sebagian dari landasan hukum pemerintah.

” Ada banyak sekali turunan undang-undang yang wajib dijadikan Perda, tapi belum dilaksanakan.
Seperti contoh, Perda Pendidikan, Perda Kesejahteraan Sosial, dan Perda-perda lain yang nanti akan dilaksanakan,”tambahnya.

Sementara untuk Perda Pohon, akan menjadi perioritas Bapemperda diawal tahun 2020.

“Semua Ramperda yang diusulkan Pemprov maupun Ranperda Inisiatif DPRD yang menunggak dari tahun lalu akan diputuskan dalam Rapat Banmus. Mana yang akan dilanjutkan dan di pending,”papar Lombok.Rapat digelar Senin (21/10/2019).(27)

Ini Data 13 Ranperda Diusulkan Pemprov Sulut 2020

  1. Perubahan Peraturan Provinsi Sulut No 1tahun 2017 tentang rencana Zonasi wilayah pulau-pulau kecil Provinsi Sulut tahun 2017-2037.
  2. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Ekonomi Khusus Bitung.
  3. Pengelolaan Pelabuhan Perikanan.
    4.Perikanan Usaha Budidaya
  4. Kearsipan
    6.Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
    7.Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019.
  5. Perbuhan APBD tahun anggaran 2020.
  6. APBD tahun anggaran 2021.
  7. Pengelolaan Keuangan Daerah.
  8. Kawasan Tanpa Rokok.
  9. Pedoman Pembentukan Perda.
  10. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  11. Kawasan Tampa Rokok
  12. Pedoman Pembentukan Perda
  13. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Sedangkan Usulan Tahun 2019

  1. Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Jaminan Kredit Daerah Pemprov Sulut.
  2. Irigasi
    3.Penyelenggaraan
  3. Pengelolaan Persampahan.
  4. Pengelolaan persampahan