ANGGOTA DPRD Sulut selama bulan November 2023 kembali turun di tengah-tengah masyarakat, dalam rangka melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda).
Para wakil rakyat ini ketika melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah ada yang turun ke daerah pemilihan (dapil) ada yang tidak, tapi langsung turun di tengah masyarakat seperti di Manado.
Ada dua Rancangan Peraturan Daerah yang disosialisasikan yakni Ranperda Pemberdayaan Pemuda dan Ranperda Kerukunan Beragama.
Seperti yang dilaksanakan Wakil Ketua DPRD Sulut James A Kojongian(JAK) ia turun ke Desa Tanawangko, Kabupaten Minahasa, untuk melaksanakan sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Kepemudaan. untuk sosialisasi Ranperda ini, JAK menghadirkan narasumber Nikky Lumingas SH MH.
Hal yang sama juga dilakukan Anggota DPRD Sulut Amir Liputo, ia memilih Gedung Dewan untuk melaksanakan Sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pemuda, tepatnya di Ruang Serbaguna DPRD Sulut. Ada puluhan masyarakat Kota Manado yang dengan serus mendengarkan sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pemuda tersebut dengan menghadirkan narasumber Ari Liputo, SH dan Rhia Harun, MH, Selasa. (14/11/2023).
Menariknya, saat sosialisasi berlangsung banyak masukkan dan pertanyaan yang sampaikan masyarakat, salah satunya yaitu apakah Ranperda Pemberdayaan Pemuda ini adalah reinkarnasi dari organisasi Karang Taruna.
“Apakah ranperda ini reinkarnasi dari karang taruna?,” tanya Aditiya pratama salah satu undangan.
Menanggapi pertanyaan itu secara tegas dikatakan Amir Liputo bahwa Ranperda tersebut bukan reinkarnasi dari Karang Taruna.
“Tidak. Ranperda ini berdiru sendiri dan nantinya bila sudah ditetapkan jadi perda akan merangkul semua organisasi pemuda yang tentunya sudah terdaftar di Kesbangpol. Uang APBD bukan milik satu group tapi milik swmua group,” jelas Liputo.
Adapula pertanyaan terkait penanganan keuangan, syarat mendapatkan bantuan beasiswa dan keluhan sulitnya generasi muda khususnya pendidikan S1 mendapatkan pekerjaan.
Liputo pun menjelaskan bila bantuan beasiswa yang dimaksud dalam Ranperda bukan hanya sekedar bantuan penyelesaian kuliah melainkan hingga mendapatkan pekerjaan.
Ranperda Pembersayaan Pemuda Ini juga berisikan 17 BAB dan 32 pasal. Dijelaskan dalam Ranperda yaitu mencantumkan tentang mengedukasi pemuda melalui upaya pengajaran dan pelatihan yang tentunya ada keterlibatan pemerintah.
Pun, setelah ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda), akan ditetapkan di APBD.
Sementara itu, Anggota DPRD Sulut yang sudah selesai melaksanakan Sosialisasi Ranperda, baik itu Ranperda Pemberdayaan Kepemudaan maupun Ranperda Keagamaan yaitu Arthur Kotambunan melaksanakan sosranper di Kota Manado, Hilman Idrus di Kelurahan Tikala, Manado, Melisa Gerungan di Tumumpa II Manado, Yongki Limen Manado, Muslima Mongilong di Desa Saputa Bolsel, Nursiwin Dunggio Desa Matongkad Boltim, Alvian Bara, Kotamobagu, Herry Rotinsulu di Minahasa Utara.
(adv/mom)