DPRD Sulut Tetapkan Ranperda Pajak dan Retribusi Menjadi Peraturan Daerah

Ketua DPRD Sulut menyerahkan surat keputusan penetapan Ranperda Pajak dan Retribusi menjadi Peraturan Daerah.

MANADO-Akhirnya DPRD Sulut menetapkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), Lewat rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua Stefanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut, Marthen Manoppo dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw serta Forkompimda, Kamis (27/4/2018).

Ketua DPRD Sulut menyerahkan surat keputusan penetapan Ranperda Pajak dan Retribusi menjadi Peraturan Daerah.

Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi terbilang lambat
dalam pengesahannya.

Meski demikian, Wakil Gubernur Steven Kandouw memberikan apresiasi kepada Tim Pansus yang diketuai Noldi Lamalo bisa selesai.

” Bagi kami Lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali. Dan saya lihat dari sisi positifnya,” tegas Kandouw usai mengikuti Paripurna.

Diakui mantan Ketua DPRD Sulut ini, dengan adanya Perda Pajak dan Retribusi, kami memberikan apresiasi bagi kinerja anggota DPRD Sulut, khususnya Pansus.

“Pembahasannya memang agak terlambat, tapi harus diberikan apresiasi kepada teman-teman dewan. Meskipun kalangan lain melihatnya terlambat. Tapi saya melihat dari sisi komprehensifnya supaya pembahasannya lebih mantap,”kata Kandouw. Sembari menegaskan, jika dua perda ini ditetapkan sejak tahun kemarin PAD mengalami peningkatan.

Sedangkan untuk kenaikan Pendapatan Asli Daerah, Kandouw tidak mengetahui secara pasti.

“Saya tidak mengetahui kenaikannya berapa. Namun tetap ada kenaikan, karena menyesuaikan serta banyak beban kewenangan tadinya di kabupaten/kota PAD, sekarang masuk ke provinsi. Seperti di Dinas Kelautan, Dinas Kehutanan dan bertambahnya 10 terminal yang menjadi kewenangan Provinsi. (mom)