DPRD Sulut Tetapkan Ranperda RPJMD

SETELAH melewati pembahasan yang cukup alot antara Panitia Khusus (Pansus) dengan pihak eksekutif.

Pimpinan dewan menandatangani dokumen Ranperda RPJMD yang ditetapkan
Suasana jalannya Rapat Paripurna penetapan Ranperda RPJMD
Boy Tumiwa mewakili Fraksi PDIP saat menyampaikan pendapat akhir, sebelum penetapan Ranperda RPJMD

Akhirnya, Selasa (17/10/2017) DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda Provinsi Sulut tentang Perubahan Atas Peraturam Daerah Provinsi Sulut Nomor 3 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulut tahun 2016-2021.

Para pejabat Pemprov Sulut saat mengikuti rapat Paripurna
Ketua Dewan Andrei Angouw saat memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw, didampingi Wakil Ketua Stefanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut
Boy Tumiwa mewakili Fraksi PDIP saat menyampaikan pendapat akhir, sebelum penetapan Ranperda RPJMD

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Forkopimda Sulut, pejabat eselon dua dan tiga.

Anggota Dewan, Amir Liputo saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus RPJMD dengan pihak eksekutif
Pimpinan dewan dan wakil gubernur nampak serius mendengarkan laporan dari Pansus RPJMD yang dibacakan oleh anggota dewan Amir Liputo
Forkompimda ikut hadir dalam rapat Paripurna penetapan Ranperda RPJMD

Ketua Pansus Adriana Dondokambey mengatakan, setelah Ranperda RPJMD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) maka Perda ini dibawa ke Pemprov dan kemudian dikonsultasikan ke Kemendagri. (mom)