SETELAH melewati pembahasan yang cukup alot antara Panitia Khusus (Pansus) dengan pihak eksekutif.



Akhirnya, Selasa (17/10/2017) DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda Provinsi Sulut tentang Perubahan Atas Peraturam Daerah Provinsi Sulut Nomor 3 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulut tahun 2016-2021.



Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Forkopimda Sulut, pejabat eselon dua dan tiga.



Ketua Pansus Adriana Dondokambey mengatakan, setelah Ranperda RPJMD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) maka Perda ini dibawa ke Pemprov dan kemudian dikonsultasikan ke Kemendagri. (mom)