DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (15/11/2019) menggelar Rapat Paripurna penetapan RAPBD 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw yang ikut didampingi 3 Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay, James A Kojongian, Billy Lombok serta dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw serta Forkopimda.
Sebelum RAPBD 2020 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), anggota Badan Anggaran (Banggar) Sandra Rondonuwu menyampaikan hasil kesimpulan pembahasan RAPBD 2020 antara Banggar dan TAPD Pemprov Sulut.
Pada Rapat Paripurna tersebut, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dalam sambutannya mengatakan, Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2020 merupakan anggaran yang pro rakyat.
Gubernur menuturkan, secara teknis program dan kegiatan dalam Ranperda APBD Provinsi Sulut T A 2020 mengacu pada Tema RKPD Tahun 2020, yaitu : Memantapkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan peningkatan pemerataan Infrastruktur yang tersebar di 7 prioritas pembangunan.
“Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, Pemantapan Sumber Daya Manusia, Pariwisata, ketahanan pangan dan industri ekonomi kreatif; Pemerataan Infrastruktur; Ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan sukses Pemilu Kepala Daerah; Reformasi Birokrasi; serta Mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan hidup,” ungkap Olly.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw mengatakan, dengan ditetapkannya APBD 2020, semoga dapat dikelolah dengan baik oleh SKPD, terutama dalam hal kepentingan dan kesejahtraan rakyat.
Berikut penyusunan struktur APBD T.A. 2020 untuk mencapai target 7 prioritas pembangunan tersebut.
- Pendapatan Daerah
Total pendapatan ditetapkan sebesar Rp. 4.105.706.151.102,- dengan rincian:
A. Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebesar Rp. 1.306.462.695.102,-
B. Dana Perimbangan, sebesar Rp. 2.778.993.456.000,-
C. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Sebesar Rp. 20.250.000.000,-
- Belanja Daerah
Total Belanja Daerah, ditetapkan sebesar Rp. 4.510.706.151.102,- dengan rincian:
A. Belanja Tidak Langsung, ditetapkan sebesar Rp. 2.479.309.063.000,-
B. Belanja Langsung, ditetapkan sebesar Rp. 2.031.397.088.102,-
- Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan Daerah, ditetapkan sebesar Rp. 425.000.000.000,-
Sementara Pengeluaran Pembiayaan Daerah, ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000. (mom/adv)