DR Diancam 15 Tahun Penjara

Tersangka DR diamankan di Mapolres Bitung
Tersangka DR diamankan di Mapolres Bitung

 

BITUNG – Tersangka kasus dugaan pengedar narkoba DR (43), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa diancam pidana penjara 15 tahun. Hal ini diungkapkan Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SH, SIK.

Menurut Kapolres, tersangka diamankan bersama barang bukti berupa narkoba jenia ganja sebanyak 31 paket kecil dan 1 ukuran paket sedang. “Tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 05.45 Wita setelah tim Satuan Narkoba Polres Bitung mendapat informasi warga dan kini sudah berstatus tersangka,” ungkap Kapolres.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, selain tersangka DR, ada juga Mr. S  diketahui sebagai bandar yang berdomisili di Manado. “Setiap 1 paket kecil ini bisa menjadi 2 linting yang dibandrol seharga Rp. 100.000 dan untuk ukuran sedang dibandrol dengan harga 2-3 juta rupiah,” beber Kapolres.

Kendati begitu, Kapolres belum bisa memastikan kalau tersangka DR merupakan “pemain” lama dalam peredaran barang haram tersebut. Tapi tersangka dijerat UU Narkotika no 35 tahun 2009. Pasal 111 dengan ancaman 15 tahun penjara. “Meski bukan sebagai pemain lama, sebab tersangka belum pernah ditahan dengan kasus yang sama. Tapi tersangka diancam 15 tahun penjara,” ujar Kapolres.(hry)