dr Rinny dan Limi Ditetapkan Mendagri Pj Bupati Sangihe-Bolmong Sesuai UU No 10 Tahun 2016 Disempurnakan UU No 6 Tahun 2020

MANADO– Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey secara resmi melantik dr Rinny Tamuntuan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sangihe dan Ir Limi Mokodompit MM sebagai Pj Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) di Graha Gubernuran Bumi Beringin Manado, Minggu (22/5/2022) siang tadi.

Kendati Gubernur Olly yang melantik, namun yang menetapkan siapa pejabat terpilih adalah kewenangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Seperti kita ketahui bersama sebelumnya Pemprov Sulut telah mengusulkan masing-masing tiga nama pejabat tinggi Pratama untuk dua calon Pj Bupati Sangihe dan Bolmong ke Kemendagri-RI.
Yaitu untuk calon Pj Bupati Sangihe Rinny Tamuntuan, Janni Lucas dan Weldy Poli.

Sedangkan Bolmong adalah Limi Mokodompit, Lukman Lapadengan bersama Abdullah Mokoginta.

“Pemprop Sulut telah mengusulkan beberapa nama ke Kemendagri, dan Mendagri yang menetapkan siapa penjabatnya,” kata Gubernur Olly menjawab pertanyaan wartawan usai pelantikan Minggu siang tadi.

Untuk mengisi kekosongan, seluruh daerah itu akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang akan ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Disebutkan dalam Pasal 1 Angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepada Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, Penjabat Kepada Daerah adalah pejabat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.

Untuk Pj bupati syaratnya adalah memegang jabatan structural esselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IVB bagi penjabat Bupati/Walikota.

Apa Itu Pj Kepala Daerah? Pengertiannya Beserta Tugas, Syarat, dan Kewenangan Penjabat Gubernur
Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat (Pj) punya tugas untuk menggantikan peran kepala daerah.

Sebagai syarat untuk dipilih menjadi Penjabat Kepala Daerah dapat dilihat dalam UU Nomor 6 Tahun 2022, bahwa Penjabat daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan Riwayat jabatan, menduduki jabatan structural esselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C bagi penjabat gubernur dan jabatan structural esselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B bagi penjabat Bupati/Walikota.

Adapun tugas dari Kepala Daerah dapat merujuk pada Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, berikut isi pasal tersebut:
a. memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta Menyusun dan menetapkan RKPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
e. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengusulkan pengangkatan wakil kepada daerah; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalau wewenang dari Penjabat Kepala Daerah diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemda, terdiri atas:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
d. mengambil Tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian pengertian apa itu penjabat (Pj) Kepala Daerah beserta dengan tugas, syarat, dan wewenang dari penjabat Gubernur.

(*)