Dua Tahanan Kabur Tersangka Uang Palsu Berhasil Ditangkap Buser Polresta Manado

2017-01-10_16-24-22
Kedua tersangka yang dilumpuhkan kerena mencoba lari dari kejaran petugas. (Foto eka)

MANADO – Kepolisian Resort Kota Manado berhasil menangkap kembali dua tersangka kasus peredaran uang pals, RA Alias Iwan (30) warga Kelurahan Ternate Baru Lingkungan I dan AM alias Ais (35) warga Paal IV Lingkungan VI yang melarikan diri ketika meminta ijin untuk menjenguk orang tua mereka yang sakit pada 28 desember 2016 yang lalu.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Edwin Humokor ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa seorang anggota yang membantu kedua tersangka tersebut melarikan diri.

“Berawal dari 28 desember 2016, tersangka kasus uang palsu bernama Ais dan Iwan, dengan sengaja dilarikan oleh seorang anggota Polresta berinisial Briptu GB mengarah ke arah Kelurahan Paal 4, Banjer dan langsung ke Gorontalo,” Kata Kasat Reskrim pada Selasa (10/01).

Dalam 11 hari pelarian keduanya berhenti setelah Tim Buser Polresta Manado yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Maulana Miraj menangkap mereka di Limboto, Gorontalo.

“Pelaku juga mengaku melarikan diri karena takut diproses hukum pengadilan dengan alasan menjenguk orang tuanya tapi dalam perjalanan tersebut mereka berdua punya niat untuk tidak kembali ke tahanan polresta manado,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Paniki Polresta Manado berhasil membongkar pelaku pengedar uang palsu di Sulawesi Utara. Kasus ini terbongkar setelah Tim Paniki mendapat laporan dari Masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu dan membekuk pelaku pengadaan uang tersebut berinisial HM aliad Ais (37) warga Kelurahan IV Lingkungan VI Kecamatan Tikala beserta barang bukti Uang palsu sebanyak Rp 6.500.000 pecahan Rp. 50.000 pada Minggu (24/07/2016) sekira pukul 03.00 Wita. (ekaputra)