
JAKARTA – Sehubungan dengan akan dilaksanakan tahapan pencalonan Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan surat Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota, menanggapi permasalahan sengketa dualisme kepengurusan DPP Partai Hanura.
Dalam surat tersebut dicantumkan 7 poin penjelasan diantaranya :
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan keputusan nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang rekonstruksi, reposisi dan revatilasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020 dengan ketua umum Oesman Sapta dan Skeretaris Jendral Herry Lontung Siregar.
- Terhadap keputusan Menkumham RI tersebut pada angka satu, saat ini sedang menjadi objek gugatan dalam perkara nomor 24/G/2018/PTUN-JKT.
- Terhadap perkara tersebut pada angka dua, majelis hakim PTUN telah mengeluarkan penetapan nomor 24/G/2018/PTUN-JKT tanggal 19 Maret 2018 yang amarnya menunda pelaksanaan objek sengketa keputusan Menkumham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tersebut.
- Memperhatikan masalah tersebut pada angka tiga, KPU RI melalui surat nomor 353/HK.05-SD/03/KPU/IV/2018 tanggal 9 April 2018 telah meminta penjelasan kepada Menkumham RI menyangkut status kepengurusan DPP Partai Hanura pasca penetapan PTUN tersebut pada angka 3.
- Sesuai surat Menkumham RI nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 perihal kepengurusan DPP Partai Hanura pada intinya menjelaskan bahwa perkara nomor 24/G/2018/PTUN-JKT belum berkekuatan hukum tetap.
- Berdasarkan putusan PTUN pada angka 3 dan penjelasan Menkumham RI pada angka 5 serta ketentuan pasal 184 UU nomor 7 tahun 2017, maka kepengurusan DPP Partai Hanura masih berdasarkan kepada keputusan Menkumham RI nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang rekonstruksi, reposisi dan revatilasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020 dengan ketua umum Oesman Sapta dan Skeretaris Jendral Herry Lontung Siregar, namum keputusan tersebut ditunda pelaksanaanya.
- Berkenaan pengajuan calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh DPD/DPW dan DPC Partai Hanura, maka kepengurusan yang dinyatakan sah adalah kepengurusan DPD/DPW dan DPC Partai Hanura yang dibentuk oleh kepengurusan DPP Partai Hanura berdasarkan keputusan Menkumham RI M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 sebagaimana dimaksud pada angka 6.
Demikian isi surat KPU terkait penegasan peserta pemilu yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman. (stenly).