Dualisme Kepengurusan Hanura Sulut Selesai, DPP Restui Jacko

KPU RI umumkan DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang sah jadi peserta pemilu 2018.
KPU RI umumkan DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang sah jadi peserta pemilu 2019.

JAKARTA – Sehubungan dengan akan dilaksanakan tahapan pencalonan Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan surat Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota, menanggapi permasalahan sengketa dualisme kepengurusan DPP Partai Hanura.

Dalam surat tersebut dicantumkan 7 poin penjelasan diantaranya :

  1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan keputusan nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang rekonstruksi, reposisi dan revatilasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020 dengan ketua umum Oesman Sapta dan Skeretaris Jendral Herry Lontung Siregar.
  2. Terhadap keputusan Menkumham RI tersebut pada angka satu, saat ini sedang menjadi objek gugatan dalam perkara nomor 24/G/2018/PTUN-JKT.
  3. Terhadap perkara tersebut pada angka dua, majelis hakim PTUN telah mengeluarkan penetapan nomor 24/G/2018/PTUN-JKT tanggal 19 Maret 2018 yang amarnya menunda pelaksanaan objek sengketa keputusan Menkumham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tersebut.
  4. Memperhatikan masalah tersebut pada angka tiga, KPU RI melalui surat nomor 353/HK.05-SD/03/KPU/IV/2018 tanggal 9 April 2018 telah meminta penjelasan kepada Menkumham RI menyangkut status kepengurusan DPP Partai Hanura pasca penetapan PTUN tersebut pada angka 3.
  5. Sesuai surat Menkumham RI nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 perihal kepengurusan DPP Partai Hanura pada intinya menjelaskan bahwa perkara nomor 24/G/2018/PTUN-JKT belum berkekuatan hukum tetap.
  6. Berdasarkan putusan PTUN pada angka 3 dan penjelasan Menkumham RI pada angka 5 serta ketentuan pasal 184 UU nomor 7 tahun 2017, maka kepengurusan DPP Partai Hanura masih berdasarkan kepada keputusan Menkumham RI nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang rekonstruksi, reposisi dan revatilasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020 dengan ketua umum Oesman Sapta dan Skeretaris Jendral Herry Lontung Siregar, namum keputusan tersebut ditunda pelaksanaanya.
  7. Berkenaan pengajuan calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh DPD/DPW dan DPC Partai Hanura, maka kepengurusan yang dinyatakan sah adalah kepengurusan DPD/DPW dan DPC Partai Hanura yang dibentuk oleh kepengurusan DPP Partai Hanura berdasarkan keputusan Menkumham RI M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 sebagaimana dimaksud pada angka 6.

Demikian isi surat KPU terkait penegasan peserta pemilu yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman. (stenly).