Dugaan Pelanggaran Tahapan Coklit Masuk Ke Bawaslu

Koordinator Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulawesi Utara, Awaludin Umbola. (Foto:ist)

Manadoline, Manado — Koordinator Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulawesi Utara, Awaludin Umbola mengatakan pihaknya telah menerima laporan Hasil Pengawasan (LHP) terhadap tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).

Dari evaluasi LHP yang disampaikan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota se- Sulut, telah ditemukan indikasi ratusan dugaan pelanggaran terhadap tahapan Coklit tersebut.

“Evaluasi LHP dari 15 Kabupaten dan Kota se- Sulut hingga 15 Agustus 2020, terdapat kurang lebih 162 form A/LHP yang isinya dugaan pelanggaran terhadap tahapan Coklit,” ungkap Awaludin.

Menurutnya, dari laporan yang disampaikan melalui LHP terdapat 14 dugaan pelanggaran administrasi, 14 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dan 136 form LHP dugaan pelanggaran lainnya.

Tahapan Coklit mendominasi dugaan pelanggaran yang disampai melalui LHP dan pihak Bawaslu sudah merekomendasi kepada KPU untuk melakukan perbaikan, berdasarkan temuan petugas pengawas dilapangan sejak 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 yang dilakukan oleh PPDP.

Lanjutnya, ada PPDP yang ditemukan jajarannya menyalahi prosedur seperti petugas Coklit yang melimpahkan tugas Coklit kepada orang lain yang tidak memiliki Surat Keputusan oleh KPU, termasuk petugas PPDP tidak mendatangi rumah warga. (hcl)