MANADO-Majelis Hakim yang diketuai Nurdewi Sundari SH, MH, Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH serta Panitera Endah Dewi Lestari Usman SH, mengabulkan gugatan perkara Perdata kasus tanah.

Yaitu Perbuatan melawan hukum dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, Jantje Daniel Suoth SH, M.H, Maulud Buchari, SH terhadap Tergugat I Dra. Jolla Jouverzine Benu, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu
sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua sebagai turut tergugat V terkait kasus sengketa tanah terletak di Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok kepolisian Talete II Kecamatan Tomohon Tengah. Majelis Hakim menolak Eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.
Putusan Sela ini dibacakan oleh Hakim Ketua Nurdewi Sundari SH, MH dalam persidangan di PN Tondano, Kamis (9/3/2023). Dan melanjutkan sidang dengan materi pokok perkara, yang rencananya akan digelar kamis pekan depan, dengan agenda sidang pembuktian surat-surat.

Usai persidang Kuasa Hukum tergugat satu Jolla Jouverzine Benu dan tergugat III Badan Pertanahan Nasional, Dance Bairuma SH ketika dikonfirmasi usai persidangan menyatakan terkait kewenangan mengadili atau PN yang tidak berhak mengadili itu permintaan BPN.
“Tapi karena ditolak, kami sebagai kuasa hukum tergugat 1 dan 3 tentunya akan buktikan ini dalam pokok perkara. Karena kami berdasarkan sertifikat hak milik yang sah.
Agenda selanjutnya bukti kami akan persiapkan suatu bukti yang sah dan diakui negara yaitu sertifikat hak milik,” tegas Dance Bairuma SH.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wenny Lumentut (WL) Heivy Mandang usai persidangan menyatakan pembacaan putusan sela itu, kalau ada gugatan, terus gugatan itu menyangkut kompetensi relatif mengadili. Memang ada dua. Kompetensi relatif dan absolut.
Dalam perkara ini, ada salah satu dari turut tergugat dalam hal ini BPN, mereka mengajukan esepsi kompetensi absolut.
Dimana menurut mereka PN Tondano tak berwenang mengadili perkara gugatan 380. Nah pada putusan sela esepsi mereka ditolak. Karena ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi ini merupakan kewenangan dari PN Tondano bukan PTUN.
“Di dalam gugatan itu tidak pernah ada kata-kata kami meminta agar sertifikat itu batal demi hukum tak ada. Karena ini memang murni gugatan perbuatan melawan hukum. Kalau kami mengatakan sertifikat itu tidak sah dan berharga, boleh. Tapi kan dalam hal ini mereka menyampaikan bahwa pengadilan negeri tidak berhak. Dan tadi telah terbukti bahwa perbuatan melawan hukum itu adalah kewenangan mengadili dari PN Tondano,”jelas Mandang.
Mandang menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 16 Maret 2023 menyangkut pembuktian surat.
“Majelis hakim meminta agar supaya baik penggugat dan tergugat memasukan bukti-bukti surat. Jadi selama persidangan masih berjalan, sebelum ada kesimpulan masing-masing pihak bebas memasukan bukti surat. Kalau bukti saksi itu yang ada jadwalnya,”jelas Mandang
Hal yang sama juga diungkapkan Kuasa Hukum WL, Antje Suoth putusan sela itu belum masuk dalam pokok perkara. Baru masuk pada putusan terhadap esepsi, keberatan mereka terhadap kewenangan mengadili.
“Yang kami buat adalah perbuatan melawan hukum. Bukan tindakan administrasi. Kalau administrasi ke PTUN,”tambahnya. (mom)