MANADO-Felly Runtuwene Ketua Fraksi Restorasi Nurani Untuk Keadilan memberikan apresiasi atas penyertaan gubernur soal Peraturan Daerah ( Perda) Pembentukan PT Membangun Sulut Hebat, Perseroan Daerah (BUMD) harusnya adalah inisiatif Eksekutif bukan DPRD.

Hal ini disampaikan gubernur ketika sambutan dalam Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terkait Ranperda Penyertaan Modal ke PT MSH, Rabu (25/1)
Kepada wartawan, Srikandi Legislator dapil Minsel-Mitra mengakui pernyataan gubernur Olly Dondokambey menjawab semua rumor yang muncul diawal Pembentukan Perda BUMD.
“Dari awal sebenarnya saya yakin dan anggota dewan sudah tahu dan paham jika Perda BUMD ini murni bukan inisiatif DPRD dan itu sudah diakui gubernur,” jelas Runtuwene. Sembari mempertanyakan mengapa Perda BUMD itu harus diambil alih oleh Komisi II dan dijadikan Perda inisiatif DPRD.
Runtuwene pun berharap pembentukan Perda ini sudah sesuai aturan. ” Jika di kemudian hari ada konsekuensi hukum, maka DPRD lah yang akan menjadi sasaran,”kata anggota Komisi III membidangi Pembangunan ini.
Lanjut Srikandi Partai Nasdem ini, ia mengingatkan pemberian dana Penyertaan Modal bagi PT MSH diharapkan tidak mubazir tapi bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Berkaca dari pengalaman lalu, BUMD yang dibentuk Pemprov sebelumnya tidak ada manfaat sama sekali malah menguras APBD kita. Mudah-mudahan keuntungan yang akan dihasilkan oleh PT MSH benar terealisasi ,” kata Ibu Felly di ruang kerjanya.
Runtuwene juga mengingatkan jangan dengan adanya PT MSH menghambat perusahan swasta yang menjadi lokomotif ekonomi di daerah kita. ” Jangan ada monopoli atau menghambat perusahaan swasta berkembang,” tambahnya.(mom)