Felly Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu

MANADO-Setelah melewati persidangan yang cukup alot di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, akhirnya Senin (25/3/2019), Majelis Pemeriksa menyatakan laporan Bawaslu Kabupaten Minahasa dengan nomor register : 01/TM/ADM/BWSL, Sulawesi Utara/ PEMILU/III/ 2019 atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan terlapor calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem Felly Runtuwene tidak terbukti.

Menyatakan terlapor Felly Runtuwene tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar tatacara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Menolak permohonan Pelapor Bawaslu Kabupaten Minahasa untuk seluruhnya. Amar putusan ini dibacakan oleh Majelis Pemeriksa yang diketuai oleh Mustarim Humagi serta anggota Majelis Pemeriksa Kenly Poluan, Awaludin Umbola, Supriyadi Pangelu dalam sidang ajudikasi.

Usai sidang, Kuasa Hukum dari Felly Runruwene, Fandy Ratulangi yang sempat dikonfirmasi wartawan menyatakan, bahwa putusan dari Majelis Pemeriksa sidang Ajudikasi yang digelar di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mereka hargai dan hormati proses hukum yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu Provinsi Sulut.

“Terkait dengan keputusan, kami sebagai Kuasa Hukum memberikan apresiasi, karena prosedur serta keputusan yang diambil mendudukan persoalan berdasarkan ketetentuan perundang undangan yang berlaku yaitu UU No 7 tahun 2017,” ungkap Ratulangi.


Lanjut Ratulangi, atas putusan tersebut sebagai Kuasa Hukum dari Felly Runtuwene dan Partai Nasdem, mereka menunggu waktu yang diberikan Majelis Pemeriksa kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa untuk melakukan koreksi dengan waktu yang diberikan selama 3 hari sejak amar putusan ini dibacakan.

“Jika batas waktu 3 hari untuk melakukan koreksi tidak dilaksanakan oleh Bawaslu Minahasa, maka putusan ini sudah inqra,”tegas Ratulangi didampingi Fentje Bawengan sebagai Kuasa Hukum dari Felly Runtuwene. (mom)