MANADO-Anggota DPRD Sulut dari dapil Bitung Minut Fabian Kaloh, mempertanyakan biaya penitipan bukti pemilik Kendaraan bermotor (BPKB) yang dilakukan PT Federal Internasional Finance (FIF) Kota Bitung.
Kepada wartawan, Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mempertanyakan biaya titip untuk BPKB yang ada di FIF Kota Bitung, apakah itu menjadi beban customer.

“Kewajiban kredit sudah saya dilakukan yaitu membayar. Kalau tertunda, kena denda. Tapi kalau BPKB belum diambil pihak leasing biarkan, tanpa memberitahukan kepada customer, ini unsur sengaja dan dibiarkan lama, supaya bisa bayarkan biaya titip. Inikan tidak fair,”tegas Personil Komisi I DPRD Sulut.
Lanjut Kaloh, ia telah melakukan kredit motor pada 3 Tahun lalu, dan 2 tahun lebih setelah lunas belum mengambil BPKP.
“Ketika mau mengambil BPKB di PT FIF Kota Bitung, saya kaget karena ada biaya titip Rp 1000 setiap hari. Dan saya harus membayar Rp. 800.000, sekian ,”ungkap Kaloh, Selasa (4/1/2022).
Kaloh mengakui harusnya ditinjau lagi kontrak seperti itu, BPKB itu hak customer untuk di ambil.
“Kewajiban leasing ingatkan BPKB harus diambil. Sama ketika diingatkan saat terlambat bayar.
Saya akan bayar uang titip. Tapi sebagai rakyat, itu merugikan,”ucapnya. Sambil menegaskan, sebagai wakil rakyat akan memanggil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak FIF dan Finance lainnya. “Saya siap bertanggungjawab, tapi masalah ini harus ditinjau lagi,”tutup Kaloh. (mom)