Gafur Sebut KPU Manado Tidak Memerintahkan Pemkot Soal Perekaman e-KTP

Komisioner KPU Kota Manado, Abdul Gafur Subaer. (Foto:manadoline)

Manadoline, Manado — Komisioner KPU Kota Manado, Abdul Gafur Subaer menyebutkan pihaknya tidak memiliki kewenangan memerintahkan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekamanan e-KTP.

“Kami mengapresiasi perekaman e-KTP yang dilakukan oleh Disdukcapil, tapi untuk teknisnya menjadi kewenangan pemerintah. Apalagi semua warga Manado dihimbau untuk memiliki e-KTP,” kata Abdul Gafur Subaer kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Menurutnya, pihak penyelenggara dalam hal ini KPU hanya melakukan himbauan agar pemerintah dapat memfasilitasi masyarakat agar bisa melakukan perekamanan untuk bisa memiliki e-KTP.

Lebih lanjut, Gafur mengatakan, perekaman e-KTP yang dilakukan Disdukcapil di rumah-rumah warga, Gafur mengatakan itu menjadi kewenangan Pemerintah Kota dalam hal ini Disdukcapil, dan KPU hanya mendorong agar masyarakat bisa menyalurkan hak pilih mereka pada tanggal 9 Desember nanti.

“Pemerintah punya regulasi sendiri soal perekaman, apakah itu dilakukan di rumah warga atau tidak dan kami tidak bisa memberi komentar soal itu, karena jangan sampai KPU dinilai tidak netral,” ujarnya.

Koordinator Divisi Data KPU Manado itu, menegaskan, KPU tidak mengatur dan tidak punya hak mencampuri bagaimana pelaksanaan perekaman data KTP.

“Jadi harus dipahami kami tidak melakukan atau tidak bersama Pemkot dalam hal ini Disdukcapil dalam mengatur perekaman KTP-el supaya jangan sampai masyarakat menganggap KPU yang menyuruh melakukan itu, karena itu di luar tugas dan kewenangan kami,” tegas Gafur.

“Itu Kewenangan Disdukcapil, jangan menarik KPU dalam persoalan ini, karena KPU punya mekanisme sendiri menerima atau tidak pemilih dalam DPT,” sambungnya.

Gafur secara tegas mengatakan, memasukan pemilih dalam DPT pihaknya memiliki aturan sendiri, mulai dari proses verifikasi sampai ditetapkan, apalagi pemilih memiliki tiga kategori yaitu DPT, pindahan dan tambahan.

Dia menambahkan, pihak KPU sudah menegaskan kepada Disdukcapil, soal kewenangan perekaman e-KTP pasca ditetapkannya DPT.

Diketahui, perekaman e-KTP yang dilakukan Disdukcapil di rumah-rumah warga menjadi sorotan dan sempat viral serta menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Kota Manado. (hcl)