Ganti Rugi Lahan Belum Dibayar Balai Jalan, Keluarga Tumangkeng Mengadu ke DPRD Sulut

MANADO-Komisi III DPRD Sulut memanggil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut, Biro Hukum Pemprov bersama ahli waris tanah Markie Tumangkeng, Selasa (15/11/2023).

RDP Komisi III bersama Balai Jalan, Biro Hukum dan ahli waris Markie Tumangkeng

Rapat Komisi III ini dipimpin langsung oleh Ketua Berty Kapojos didampingi Sekretaris Amir Liputo serta Arthur Kotambunan anggota.

Tujuan digelarnya RDP ini adanya aspirasi yang masuk dari keluarga Markie Tumangkeng. Dimana tanah milik mereka yang berada di kelurahan Airmadidi atas yakni tanah sisa penjualan kavling seluas 1756 M2 dan luas lahan 2225 M2 adalah pihak yang menerima ganti kerugian dari SHM no 127/Airmadidi Atas seluas 240 M2, atas pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung yang sampai hari ini pihak keluarga belum mendapatkan pembayaran ganti rugi lahan.

Padahal sudah atas putusan dari Pengadilan Tinggi Manado pada 12 September 2019. Yang dalam amar putusan secara tegas menyatakan tanah tersebut milik dari Keluarga Markie Tumangkeng.

Yang terungkap dalam rapat Komisi III dari pihak Balai Jalan seperti yang disampaikan oleh Pouke Waney (PPK) menjelaskan jika pada saat pembangunan jalan Tol, lahan dari keluarga Markie Tumangkeng tidak masuk di lis pembayaran.

“Kami menghargai putusan pengadilan, tetapi kami akan berupaya semaksinal mungkin untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung itu yang nantinya akan kami lakukan,”tegas Pauke.

Sementara itu pihak keluarga Markie Tumangkeng menuntut keadilan. Karena masyarakat yang lain tanahnya sudah selesai dibayar ganti ruginya. “Sementara kami sampai sekarang ini belum menerima pembayaran ganti rugi,”jelas Markie sambil mengakui amar putusan ini sudah mereka sampaikan ke Balai Jalan. (mom)