Gara-gara Pihak Tergugat Olla Jouverzine Benu Tak Hadir, Saksi Penggugat Wenny Lumentut Batal Diperiksa Hakim

MANADO-Sesuai agenda sidang perkara perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, Rabu (29/3/2023) adalah pemeriksaan saksi dari penggugat.

Namun yang terpantau di Pengadilan Negeri Tondano, sidang pemeriksaan saksi ini harus mengalami penundaan karena pihak tergugat tidak hadir. Yang nampak di Pengadilan Negeri Tondano hanya pihak tergugat tiga yakni Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Tomohon.

Padahal sesuai kesepakatan ketika Sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Senin (27/3/2023) sidang lanjutan  hari ini digelar pada pukul 09.00 Wita.

Karena tidak hadirnya pihak tergugat tanpa ada pemberitahuan kepada panitera, sehingga hakim pun memutuskan untuk menundah sidang yang rencananya digelar pada 12 April mendatang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Heivy Mariska Agustina Mandang SH, usai menghadiri persidangan membenarkan adanya penundaan sidang tersebut, karena ketidakhadiran pihak tergugat.

“Sidangnya nanti digelar pada 12 April, karena  alamat dari tergugat kan harus didelegasi ke alamat kantornya di Jakarta. Kalau tunda seminggu tidak cukup jadi harus tunda dua minggu dan alasan kenapa ditunda karena pihak tergugat tidak hadir tanpa ada konfirmasi. Padahal waktu penundaan sidang yang lalu mereka sendiri yang meminta agar supaya sidang jangan lewat jam sembilan, tapi ternyata sampai  3 jam ditunggu tidak hadir di pengadilan tanpa konfirmasi kepada pihak panitera,”papar Mandang.

Mandang mengakui sebagai pihak penggugat  telah menyiapkan saksi. “Sudah ada saksi yang kami siapkan,  tetapi belum dapat diperiksa karena dari pihak tergugat tidak hadir. Otomatis saksi kami belum bisa diperiksa jadi penundaan sidang karena tergugat yang tidak hadir ,”ucap Mandang didampingi Maulud Buchari, SH sebagai Kuasa Hukum Penggugat. (mom)