Gelapkan Dana Desa, Mantan Kapitalaung Kalama Resmi Ditahan Kejari Sangihe

Tahuna- Pihak penegak hukum selalu mengingatkan kepada seluruh Kapitalaung di Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dapat mempergunakan Dana Desa (Dandes) sesuai aturan tanpa ada tindak pidana dalam penyelenggaraannya. 

Tetapi masih saja ada yang tak mengubrisnya dan kini salah satu Mantan Kapitalaung Kampung Kalama Berisinial SK resmi ditahan kejaksaan Tahuna Selasa (23/07) sekira pukul 18.00 WITA. Atas kasus penyimpangan penyalahgunaan anggaran Dandes Tahun 2016, setelah dilakukan serangkaian pelidikan, penyidikan dan pemeriksaan saksi.

“Saudara SK resmi kami tahan hari ini tersangkut kasus pidana korupsi Dandes, yang bersangkutan terpaksa ditahan untuk mencegah SK melarikan diri serta menghilangkan Barang Bukti yang berada di kampungnya,”jelas Kajari Sangihe Muhamad Irwan Datuiding SH melalui Kasi Pidana Umum Arif Harianto SH yang di dampingi Kasi Pidsus Edwin Tumondo SH, Kasi Intel Erwan Budi SH. 

Kasi Pidsus Edwin Tumondak (Kiri) PLH Kajari Arif Hariyanto (Tengah) Kasi Intel Kabupaten Kepulauan Sangihe Erwan Budi Herianto (Kanan)

Di tegaskan Hariyanto yang juga selaku Plh Kajari ini, dalam menetapkan tersangka harus melewati beberapa proses, harus berdasarkan kajian dokumen serta kesimpulan atas tindakan yang merugikan negara.

“Tidak sembarang menetapkan seseorang sebagai Tersangka,ada beberapa proses yang harus dilewati. Sebelum ditahan SK sudah diperiksa kesehatannya,” tegasnya. 

Lanjut dikatakannya besaran kerugian negara berkisar sekira 200 Juta Rupiah menurut hasil Tim audit dan akan bertambah ketika ada barang bukti lain jika nanti kasus tersebut dikembangkan.

“Kerugian negara atas pembangunan jalan di kampung kalama ini bernilai ratusan juta dan yang bersangkutan akan dikenakan pasal 2,3 juntho,pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan ancaman hukuman 20 Tahun penjara,”tandasnya.(zul)