Generasi Penerus Mitra Mulai Diberi Imunisasi MR

Telah dicanangkan kampanye dan introsuksi imunisasi MR di Mitra.
Telah dicanangkan kampanye dan introsuksi imunisasi MR di Mitra.

BELANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Robby Ngongoloy ME MSi, wakili Bupati James Sumendap SH mencanangkan kampanye dan introduksi imunisasi Measles-Rubella (MR), di SDN I Belang (1/8/2018).

Pada kesempatan tersebut, Sekda membacakan sambutan Menteri Kesehatan RI  Prof Dr Nila F Moeloek SpM(K). Dengan mengatakan, Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai eliminasi penyakit campak dan pengendalian Rubella/kecatatan, yang disebabkan oleh infeksi rubella saat kehamilan pada tahun 2020.

Salah satu hal yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan melaksanakan kampanye (imunisasi massal) dan introduksi imunisasi campak / Measles dan Rubella (MR). Karena hal tersebut dapat memutus transmisi penularan virus campak dan rubella.

“Dalam rangka imunisasi massal tersebut saya mengajak dinas/lembaga terkait beserta perangkat kerjanya, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi masyarakat untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam imunisasi massal MR,” jelas Ngongoloy.

Sekda Mitra Drs Robby Ngongoloy ME MSi didampingi Kadis Kesehatan Mitra dr Helmy Ratuliu, pantau langsung pemberian vaksin MR kepada salah satu murid.

Ditempat yang sama, Kadis Kesehatan Mitra dr Helmy Ratuliu mengatakan, sasaran pelaksanaan imunisasi massal MR yakni, anak usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun pada Bulan Agustus.

“Jumlah sasaran kami adalah 24.258 anak di 385 Sekolah di Mitra mulai dari PAUD, TK, SD, MI sederajat, SMP, MTS sederajat dan SLB,” ungkap Ratuliu.

Kemudian, pada Bulan September imunisasi MR akan dilaksanakan di Posyandu, Polindes, Poskesdes, Puskesmas dan pos imunisasi lainnya.

“Dengan sasaran anak usia sembilan bulan serta kurang dari usia 15 tahun yang belum atau tidak bersekolah,” sebut Ratuliu.

Ditambahkannya, Imunisasi MR tersebut diberikan tanpa memandang status imunisasi sebelumnya , dan bersifat wajib dan tidak memerlukan ijin tertulis. (humasmitra/fensen)