Gerak Cepat Bupati JS, Diskresi APBD-P 2021 Bangun Rumah Korban Banjir Bandang Mitra

MITRA – Bencana banjir bandang di Kabupaten Mitra yang memporak porandakan rumah warga hingga memakan korban jiwa belum lama ini membuat Bupati James Sumedap (JS) mengambil kebijakan dengan bergerak cepat melakukan diskresi pada APBD Perubahan (APBD-P) 2021.

Pergeseran anggaran lewat Dinas Perkim (Perumahan dan Pemukiman) Mitra itu akan digunakan untuk pembangunan rumah warga yang kehilangan tempat tinggal serta rumah yang rusak berat, sedang dan rusak ringan.

Rabu (29/9/2021), Bupati JS secara simbolis melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah pada Keluarga Kountur-Dalita di Desa Pangu I Jaga I Kecamatan Ratahan Timur (Ratim) diawali ibadah dipimpin Pdt. Seska Silvanus Tulangou, MTh serta turut dihadiri Wakil Bupati Jouke Legi, Sekda David Lalandos, para Asisten, Kepala SKPD dan Camat Ratim, Meyta Ompi.

Bupati Mitra, James Sumendap melakukan peletakkan batu pertama pembangunan rumah korban bencana banjir bandang secara simbolis.

“Pemerintah saat ini akan membantu 6 KK yang rumahnya rusak berat, 3 KK rusak sedang dan 40 KK rusak ringan. Ini sesuai data BPBD. Penyaluran bantuan natura sudah dilakukan merata. Jika ada yang korupsi sembako, saya akan menindak tegas. Semua sumbangan dan bantuan akan saya pertanggungjawabkan  dari sisi kelembagaan dan akan diexpos minggu depan setelah selesai tanggap darurat,'” kata Bupati.

Menurutnya, kebijakan diskresi APBD dilakukanya merupakan pertama di Indonesia dalam rangka membangun dan membantu warga terdampak bencana. Karena bantuan lewat APBN prosesnya memakan waktu lama.

“Pembangunan rumah ini ditargetkan tiga bulan selesai. Untuk rinciannya, Rp50 juta rumah rusak berat, Rp10 juta rusak sedang dan Rp 5 juta rusak ringan. Saya minta semuanya diproses cepat untuk yang berhak menerima,” tegas JS. [MLM]