Giliran DHL Dikuliti Komisi III DPRD Manado Soal Honor THL

Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kota Manado dengan Dinas Lingkungan Hidup. (Foto:manadoline)

Manadoline, Manado –– Komisi III DPRD Kota Manado terus menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan realisasi APBD tahun 2020.

Kali ini, gilirian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dikuliti sejumlah personil Komisi III DPRD Kota Manado. Dalam RDP yang digelar, Kamis (22/10/2020), ditemukan adanya anggaran pembayaran honor Tenaga Harian Lepas (THL) yang digeser untuk penanggulanan virus corona atau Covid-19.

“Dinas Lingkungan Hidup mengakui ada pergeseran anggaran sebesar Rp 12,56 miliar dari PAGU anggaran perangkat daerah,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Manado, Ronny Makawata.

Makawata menyebutkan, pergeseran anggaran menyebabkan PAGU anggaran di instansi tersebut sebelumnya berjumlah Rp 30,59 miliar berkurang menjadi Rp 18 miliar.

Kondisi tersebut menurutnya, menyebabkan honor THL seperti tenaga kebersihan, buruh sampah, supir truk pengangkut sampah sampai tenaga kebersihan yang bertugas di sungai dan laut tidak bisa menerima hak mereka selama setahun penuh.

Sekretaris Komisi III, Royke Anter, anggota Mona Kloer dan Lucky Datau kepada DLH mempertanyakan data jumlah petugas THL yang bekerja sebagai petugas kebersihan berdasarkan laporan berjumlah 262 orang. THL tersebut diantaranya sebagai administrasi di kantor dan satu orang sebagai cleaning service.

Sementara itu, Plt Kepala DLH Kota Manado, Zaverius Runtuwene mengatakan untuk jumlah honor tenaga kebersihan berbeda-beda. Hal tersebut didasarkan pada beban kerja masing-masing.

“Tenaga operator alat berat misalnya dibayarkan sejumlah Rp 155 ribu per hari, selanjutnya untuk petugas pertamanan berjumlah Rp 100 ribu per hari, begitu juga dengan petugas lainnya berbeda, tetapi ada pemotongan honor jika tidak masuk kerja,” jelas Xaverius.

Meski demikian, untuk jumlah pemotongan anggaran yang digeser pada pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Xaverius mengakui dilakukan langsung oleh Badan Pengelola Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.

“Kami hanya mendengar dan menerima. Mau bagaimana lagi, sekarang kami terpaksa menunda pembayaran karena memang anggaran sudah habis, meskipun honor mereka sudah dianggarkan setahun penuh dan bahkan sampai 13 bulan untuk THR masing-masing,” ujarnya.

Usai RDP Dinas Lingkungan Hidup dan Komisi III menyatakan akan turun lapangan melakukan pemeriksaan data yang disampaikan instansi tersebut. (hcl)