GSVL Pangkas Dana Proyek Sampai 90 Persen Atasi Covid-19

Walikota Manado GS Vicky Lumentut
Walikota Manado GS Vicky Lumentut

MANADO — Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo, memberikan perintah kepada seluruh kepala daerah agar secara maksimal melakukan penanganan wabah Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Hal inipun langsung direspon oleh Walikota Manado GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan, melakukan rasionalisasi anggaran, yang dipergunakan untuk penanganan Covid-19.

Namun, belakangan banyak bermunculan tudingan kepada Pemkot Manado sudah memangkas anggaran untuk Tenaga Harian Lepas (THL) dalam memenuhi kebutuhan dalam penanggulangan bencana pandemi Covid-19.

Setelah dikonfirmasi ke Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Cerdas Command Center (KaPusTIK C3) Franky Mocodompis (FM) dalam pertemuan di salah satu cafe di kawasan Tikala Senin, 26/10 siang tadi, informasi tersebut hoaks. Faktanya, pada rasionalisasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan covid19, Walikota Vicky Lumentut justru memangkas belanja kegiatan fisik hingga 90 persen, termasuk kegiatan proyek infrastruktur strategis seperti Graha Religi, Pasar, Hotmix Jalan, Jembatan, Gedung kantor dan lainya.

“Pada belanja modal tersebut yang totalnya 158 miliar rupiah lebih Walikota telah melakukan rasionalisasi sebesar 143 miliar rupiah atau 90 persen,” ujar Mocodompis.

Lanjut dikatakan, kalau dilihat data belanja tidak langsung atau belanja pegawai yang terdiri dari komponen Gaji, tunjangan dan lainya, dari anggaran sekitar 216 miliar rupiah lebih, rasionalisasi yang dilakukan hanya berkisar 20 persen atau sekitar 44 miliar rupiah. Sementara, untuk isu THL, dari total honor THL pada APBD 2020 sebesar 146 miliar rupiah lebih, rasionalisasi atau yang dipangkas justru hampir mencapai 39 miliar rupiah dengan presentase 27 persen.

“Perlu diluruskan Walikota Manado tidak melakukan pemangkasan anggaran untuk THL dan lainya hingga tidak dapat dibayarkan saat ini yang memang ditata dalam APBD Perubahan,” terang Mocodompis.

Sementara itu, terkait Pinjaman PEN sebesar 300 miliar rupiah, berbagai isu dihembuskan dengan mengkait-kaitkan dengan Pilkada Manado 2020.

“Keberpihakan Pemerintah Kota Manado terhadap program percepatan penanganan Covid-19 itu didasari dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara ada kalangan menuding Walikota tidak cermat melakukan Pergeseran Anggaran atau dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Mendagri disebut Rasionalisasi yang berujung pemotongan honor THL yang tidak sebanding dengan rasionalisasi atau pergeseran pada pos belanja lain seperti belanja modal atau infrastruktur lainnya, itu tidak benar dan opini yang sesat,” sebut Mocodompis.

Tambahnya, Walikota selalu berpesan agar selaku ASN Pemkot Manado harus mengedepankan etika, jangan emosi melayani pertanyaan publik, tetap berikan keterangan yang memiliki dasar kajian dan kuat. Terutama kepada tim di Cerdas Command Center yang setiap hari berhadapan dengan masyarakat baik melalui kanal pengaduan di media sosial dan Call Center 112.

“Tim selalu diberikan dorongan agar terus memperkaya literasi publik dengan sajian data, fakta, dan regulasi, serta proaktif mengajak masyarakat menghindari hoaks dan ujaran kebencian,” pungkasnya. (***).