Gubernur Olly Genjot Pelayanan Publik Bebas Pungli

(Kegiatan sosialisasi peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, di hotel Aston Manado, Rabu (25/4/2018) (foto:Ist)

MANADO: Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengatakan pelayanan publik harus bebas pungutan liar (pungli) agar tercipta arah semakin efektif dan efisien.

Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan publik terus dituntut untuk senantiasa mampu menuju ke arah yang semakin efektif sehingga tercipta birokrasi transparan, akuntabel yang dapat dipercaya masyarakat,”jelas Gubernur Olly diwakili oleh kepala satuan Pol PP Provinsi Sulut Steven Liow S. Sos saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, di hotel Aston Manado, Rabu (25/4/2018).

Lanjutnya, pelayanan publik di bumi nyiur melambai ini masih membutuhkan adanya upaya penajaman, penyesuaian ataupun penyelarasan sehingga perlu dilakukan evaluasi dan pemantapan pemahaman akan kebijakan, baik yang menjadi pedoman maupun menyangkut pelayanan publik.

Seperti instruksi presiden nomor 12 tahun 2016, yang didalamnya tercantum 5 program, yakni: program gerakan Indonesia melayani, bersih, tertib, mandiri, bersatu.

Terlebih pelaksanaan kebijakan yang menjadi salah satu faktor utama bagi terciptanya sasaran dari kelima program itu, yakni peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Lebih jauh Gubernur Olly berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat menciptakan pelayanan publik tanpa pungli, melanjutkan pembangunan tanpa korupsi serta mendorong percepatan pembangunan daerah.

Pertemuan dihadiri ketua unit pemberantasan pungli (UPP) Sulut Kombes Pol Drs. Hotman Simatupang, Forkopimda sulut, anggota/perwakilan UPP provinsi dan kab/kota se sulut.

(srikandi/hm)