Gubernur Olly Keluarkan SE Antisipasi Penyebaran C-19 Perayaan Nataru: Dibatasi Hanya 50 Persen

MANADO– Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/21.7114 tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Sulut.

Diketahui Surat Edaran yang dikeluarkan tertanggal 10 Desember 2021 tersebut ditujukan untuk para Bupati/Wali Kota se-Sulut. Sebelumnya Pemerintah Provinsi bersama Forkopimda laksanakan rapat, Rabu 8 Desember 2021. Dengan menyepakati beberapa hal sebagai berikut:

  1. Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan Operasi Pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Diharapkan pula Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan Operasi Pasar secara sinergis dengan Pemerintah Provinsi;
  2. Untuk mengantisipasi: penyebaran COVID-19 dan percepatan Vaksinasi, maka diharapkan Pemenntah Kabupaten/Kota melakukan hal hal sebagai berikut:

a. Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah dirumah-rumah ibadah tapi dibatasi hanya 50% dan kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya mengikut secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;

b. Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cua tangan, Mermo scan dan semua wajib menggunakan masker;

c. Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru;

d. Open House ditiadakan;

e. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti Lokasi Wisata, Mall dan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50% dan kapasitas yang ada;

f. Memastikan percepatan Vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib vaksin.

  1. Keamanan Natal dan Tahun Baru.

a. Akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh POLDA Sulawesi Utara beserta jajarannya termasuk Kepolisan Resort (POLRES) di Kabupaten/Kota bersama TNI dan Instansi Pemerintah Daerah;

b. Penjualan Petasan Besar dan Mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditadakan;

c. Setiap Rumah Ibadah akan dijaga POLRI/TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya;

d. Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol ditempat umum dilarang.

(kan)