Gubernur Olly Keluarkan Surat Edaran Terbaru Terkait Penegakan Prokes Covid-19 di Sulut

MANADO– Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/22.1297/Sekr-Dinkes tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Provinsi Sulut, tertanggal 5 Februari 2022.

Dimana memperhatikan SE Gubernur Sulut Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes Tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Sulut, maka perlu ditegaskan kembali, hal-hal sebagai berikut :

  1. Setiap pelaku perjalanan wajib melakukan rapid antigen di pintu masuk kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat dan bagi yang terdeteksi antigen reaktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh SATGAS COVID-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota;
  2. Setiap pelaku perjalanan yang datang ke Sulawesi utara dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan;
  3. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus COVID-19 untuk svajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang beriaku;
  4. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tanggal 4 Februari 2022 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara Ginyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(kan)