Gubernur Olly Teken MoU Dana Covid-19 dengan Kajati dan BPKP

MANADO– Untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana penanganan covid-19, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bersama. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sulut) Andi Muh. Iqbal Arief dan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut Setya Nugraha menandatangani naskah kesepakatan (MoU) pendampingan dana penanggulangan dan pencegahan covid-19 di Kantor Gubernur, Kamis (30/4/2020).

Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat penandatanganan MoU terkait pendampingan dana penanggulangan dan pencegahan covid-19 bersama Kajati Sulut Andi Muh. Iqbal Arief dan Kepala Perwakilan BPKP Sulut Setya Nugraha di Kantor Gubernur, Kamis (30/4/2020) (foto:Ist)

Sebagai informasi, kesepakatan ini sebagai pedoman untuk melakukan kerjasama yang saling mendukung sesuai dengan ruang lingkup.

Meliputi kegiatan pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, pencegahan, pendampingan hukum, monitoring, evaluasi, dan tindakan hukum lain guna mencegah terjadinya KKN pada pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa guna keperluan pencegahan dan penanggulangan covid-19 di Sulut.

“MoU dapat meningkatkan akuntabilitas dana penanganan Covid-19. Ini untuk mendapatkan hasil optimal bagi masyarakat Sulut yang terdampak covid-19,”terang Gubernur Olly.

(kan/**)