Gugatan Wenny Lumentut, Hadirkan Saksi Ahli Waris dan Mantan Lurah

MANADO– Sidang  perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH,  melawan tergugat dan turut tergugat yakni Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, kembali digelar di PN Tondano, Rabu (12/4/2023). Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat.

Kedua saksi saat diambil sumpah.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim  Nurdewi Sundari SH, MH sebagai Hakim Ketua serta didampingi dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH dan  Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini penggugat Heivy Mariska Agustina Mandang, Maulud Buchari, SH menghadirkan dua orang saksi yakni Rommy Supit Mamuaya mantan lurah Talete I dan Juga Talete II serta pihak penjual yakni salah seoranh ahli Waris dari Jhon Taroreh, Dientje Adriana Taroreh.

Dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih 5 jam dan sempat beberapa kali di skors ini, keduanya dalam proses pemeriksaan di depan majelis hakim menjelaskan jika objek sengketa yang dijual adalah merupakan tanah perkebunan yang ditanami pohon kayu, cengkih dan bunga yang secara keseluruhan berjumlah 27.127 M3 yang digarap oleh keluarga ahli waris Jhon Taroreh sejak tahun 1938.

Kemudian di tahun 2021 dijual kepada penggugat Wenny Lumentut atas dasar keputusan bersama para ahli waris.

Keduanya pun mengakui jika objek tanah itu berada di Kelurahan Talete 2 yang dulunya dikenal dengan perkebunan Mahawu.

“Kami tahu asal tanah ini oleh penyampaian orang tua kami, bahkan ditahun 1972 dilakukan pengukuran bersama, sehingga batas batasnya jelas. So dari tahun 1938 waktu kita pe papa nyong nyong yang buka ini lahan, bahkan kami sempat membayar pajak” ungkap Dientje.

Mereka juga mengungkap sejak tanah ini dikuasai dan digarap oleh Keluarga Taroreh sejak tahun 1938 tidak ada satu pihak pun yang mengajukan keberatan, sampai dengan tanah ini diperjualbelikan dan dikuasai oleh penggugat Wenny Lumentut.

Usai sidang kuasa hukum pihak tergugat Saron Sandi Simamora, SH yang dikonfirmasi  mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan atas keterangan saksi yang dihadirkan penggugat.


” Kami akan simpulkan dalam kesimpulan. Terkait saksi fakta itu melenceng melenceng saya tidak bisa tanya pasti karena ditanya itu ia, beberapa detik kemudian berubah. Ya nanti saja pada kesimpulan,”ucap Simamora. (mom)