MANADO —Gugatan perkara perdata yang diajukan Wenny Lumentut di PN Tondano dengan Perkara 380/Pdt.G/2022 lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mandang SH, Jantje Daniel Suoth SH, M.H, Maulud Buchari, SH terhadap Tergugat I Jolla Jouverzine Benu, Willem Potu Tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu Tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut Tergugat I, Petricks Patiasina turut Tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut Tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut Tergugat IV, Lurah Talete Dua sebagai turut Tergugat V.

Dan setelah bergulir selama hampir setahun di PN Tondano, Wenny Lumentut memenangkan perkara ini. Dengan amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Nurdewi Sundari, dalam amar putusan memutuskan menerima sebagian gugatan penggugat dan menegaskan objek sengketa adalah milik penggugat yakni Wenny Lumentut.
Atas putusan majelis hakim ini mendapat dukungan dari Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara. Seperti yang dikatakan Ketua Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut Risat Sanger saat diwawancarai wartawan.
Icad Sanger sapaan akrabnya mengatakan, keputusan PN Tondano sangat tepat. “Sebab apa yang disampaikan majelis hakim sesuai dengan fakta yang kami temui di lapangan,” ujar Risat Sanger.
Menurut Risat dengan adanya putusan dari PN Tondano itu, berarti Wenny Lumentut adalah pemilik sah lahan yang dimaksud.
Serdadu sendiri, kata Risat sudah melihat langsung dokumen-dokumen kepemilikan yang benar-benar menyatakan Wenny Lumentut adalah pemilik sah. Karena itu dia berharap tergugat jangan melakukan tuduhan-tuduhan kepada Wenny Lumentut.
“Kalau memang keberatan ya tergugat tempuh jalur hukum yang ada,” jelas Risat.
Sementara, Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang, putusan PN Tondano membuktikan kliennya Wenny Lumentut adalah pembeli yang beritikad baik dan objek sengketa dalam gugatan adalah sah milik Wenny Lumentut.
“Putusan ini juga membuktikan tuduhan negatif, pembunuhan karakter kepada Wenny Lumentut selama ini tidaklah benar,” tegas Heivy. (mom)