Gugus Tugas Covid-19 Bitung Gelar Razia

BITUNG – Guna menekan penyebaran pandemi corona virus (Covid-19) di kota “Cakalang” tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bitung menggelar operasi di Pub, Cafe, Spa, Resto dan tempat umum lainnya untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehetan, pada Sabtu (18/07/2020).

Tim yang dipimpin Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, Dandim Letkol Inf Kusnandar Hidayat, Danyon Marhanlan VIII Letkol Mar Anugerah Santoso, Kasat Pol PP Herry Benjamin, Kaban Kesbangpol Octavianus Tumundo, Kadis Kesehatan dr Jeaneste Watuna, Kalaks BPBD Robert Wongkar itu, mengawali kegiatan dengan apel bersama di Mako Polsek Maesa yang diikuti personil Polres Bitung, Kodim Bitung, Marinir Pangkalan VIII, Kesbang Pemkot Bitung, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan juga Dinas Pariwisata Kota Bitung.

Operasi dengan berpedoman pada protokol kesehatan dalam rangkaian adaptasi kebiasaan menuju tatanan baru (new normal). Ada berbagai persyaratan yang wajib disiapkan dan atau dilaksanakan oleh pengelola usaha. Untuk hal ini, Tim Gugus Tugas telah menyiapkan check list yang akan diisi oleh para pengelola, selanjutnya Tim memberikan tenggang waktu 2 hari (2 x 24 jam) bagi para pengelola untuk melengkapi semua persyaratan yang diminta.

Protokol yang wajib disediakan oleh para pengelola antara lain alat pengukur suhu tubuh (thermogun), tempat cuci tangan, alat penyemprotan disinfektan, masker dan sarung tangan. Pengelola dan pengunjung wajib memakai masker, rutin menyemprotkan disinfektan, melakukan pengukuran suhu tubuh, jarak kursi minimal 1 meter dan kapasitas orang (pengunjung) tidak lebih dari 50 persen daya tampung.

Menurut Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, Kota Bitung sudah masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 dengan total 123 yang terpapar Covid-19. Oleh sebab itu para pengelola hiburan malam, restoran dan pusat keramaian diimbau agar taat pada protokol Covid-19 sehingga virus corona tidak akan menyebar begitu luas di kota ini, juga harus menaati dan menyediakan berbagai persyaratan yang diwajibkan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Bitung melalui Tim BPBD Kota Bitung.

Sementara itu, Kasatpol PP menegaskan bila dalam dua hari ke depan pengelola belum melengkapi dan melaksa protokol kesehatan yang diwajibkan, maka usaha tempat hiburan maupun restoran tersebut akan ditutup sementara waktu.(*)