Guru THL Pemprov Dapat UMP

Guru bantu Non ASN di ruang rapat Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Rabu (16/1/2019) (f**

MANADO– Guru dengan status Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) akan mendapatkan honor dengan nilai minimal Upah Minimum Provinsi (UMP).

SERIUS: Sekprov Edwin Silangen saat rapat bersama Instansi terkait Guru bantu Non ASN di ruang rapat Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Rabu (16/1/2019) (foto:Ist)

Hal tersebut dalam tahap pembahasan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Edwin Silangen saat memimpin rapat terkait dengan penyusunan Draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang honorarium Guru THL, Guru bantu Non ASN di ruang rapat Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Rabu (16/1/2019).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Plt Asisten administrasi umum Praseno Hadi, Kepala Badan keuangan dan Aset Daerah Asiano G Kawatu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah dr. Grace Punuh, Kaban BKD Sulut Dr Femmy Suluh, serta para pejabat dilingkup Dinas Pendidikan dan para Kepala Sekolah.

Sekprov Silangen mengatakan setelah proses penyusunan Draft selesai, akan dijadikan Pergub, tentunya para Guru dengan status THL mendapatkan honor dengan nilai minimal UMP.

Dimana untuk dasar perhitungan dari pemberian honorarium ini mengacu kepada jam mengajar yang akan dijalankan oleh Guru THL di SMA,SMK se Sulut.

Tak hanya itu, Sekprov juga memeriksa sampai sejauh mana kesiapan dari Dinas Pendidikan Daerah dan cabang Dinas terkait dengan program kerja yang akan dijalankan di 2019 termasuk dengan permasalahan yang ada di sekolah dan cabang Dinas.

Lebih jauh lagi Sekprov mengkonsolidasikan tentang pengelolaan keuangan, oleh karena cakupan wilayah yang luas maka diberikan kewenangan kepada Dinas Pendidikan daerah agar membuat suatu konsep bagaimana proses pendelegasian kewenangan kepada cabang dinas supaya dioptimalkan tugas dan kerjanya.

(srikandi)