Diduga Perintah Anggota Dewan, Sekretariat DPRD Larang Wartawan Meliput di Kantor DPRD Sulut

MANADO-Dengan tertangkapnya anggota DPRD Sulut, Edwin Yerry Lontoh karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Mendadak gedung DPRD Sulut yang baru di kawasan Kairagi, tiba-tiba tak boleh dimasuki wartawan.

Kantor DPRD Sulut di Kairagi.

Ini dibuktikan sejak Selasa (4/10/2017) sampai hari ini,  para wartawan dilarang masuk. “Kami hanya menjalankan perintah, kalau wartawan nimbole masuk,”tutur beberapa pegawai honorer yang ditugaskan menjaga pintu masuk.

Aksi yang dilakukan oleh pihak Sekretariat DPRD Sulut patut dipertanyakan. Data yang dihimpun wartawan menyebutkan, pelarangan wartawan untuk meliput atas masukan sebagian dari anggota dewan.

Sementara informasi yang dihimpun wartawan, diperketatnya akses masuk ke gedung DPRD, karena diduga ada tiga oknum anggota DPRD Sulut sementara dibidik oleh pihak kepolisian. Karena diduga mengunakan narkoba serta kasus main proyek.

” Kita lihat saja perkembangannya,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan. Sementara itu,  Sekretaris DPRD, Bartolomeus Mononutu yang dikonfirmasi melalui Kasub Humas, Maxi Tenda tak berkelit  soal adanya larangan wartawan masuk ke kantor dewan yang dibangun dengan menghabiskan uang rakyat sekira Rp100 Miliar.

“Kalian tidak bisa masuk bergerombolan, nanti akan diatur. Akan dibuatkan ID Card. Kalau meliput rapat paripurna silakan, tapi kalau hari-hari biasa akan diatur,” jelas Tenda.

Tenda pun menyarankan wartawan untuk melakukan konfirmasi terlebih dulu kepada anggota dewan, apakah mau diterima atau tidak. “Atau kalian kan bisa melakukan konfirmasi melalui WA (whatsapp) dan SMS. Masih lebe bagus juga jika kalian mengambil berita dari kami (Humas),” ungkapnya.

Sikap yang dilakukan Sekretariat DPRD Sulut ini mendapat kritikan tajam dari Aliansi Jurnalis Independen ( AJI) Manado.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, Yoseph Ikanubun menyatakan,  apa yang diterapkan pihak Sekretariat DPRD adalah upaya pembatasan tugas jurnalistik, dimana para jurnalis menjadi mata dan telinga bagi rakyat.

“Ini sudah pembatasan kerja jurnalistik. Sekretariat DPRD tidak bisa membatasi wartawan datang ke gedung rakyat,”tegas Ikanubun.

Menurutnya,  soal anggota dewan mau atau tidak mau ditemui untuk konfirmasi, itu urusan anggota dewan dengan wartawan bukan pihak Sekretariat DPRD.

“Jika pihak Sekretariat DPRD mau mengatur waktu dan tempat untuk konfirmasi, itu dipersilahkan. Tapi jika membatasi wartawan masuk kantor dewan, itu artinya kantor DPRD tertutup untuk rakyat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Amir Liputo menyatakan, mungkin karena gedung baru jadi ada penataan. Tapi jangan sampai membatasi ruang gerak pers.

“Teman-teman wartawan adalah corong bagi kinerja wakil rakyat kepada rakyatnya,” ungkap Liputo. Sambil menyarankan adanya pembuatan kartu identitas bagi wartawan demi keamanan di gedung rakyat.

Sedangkan, anggota DPRD Sulut, Meiva Lintang menyoroti kinerja Bagian Umum Sekretariat DPRD. “Biasa, masih mangkage gedung baru. Tapi mungkin stow kebetulan Kabag Umum  lagi tes kunci baru kong wartawan mo maso jadi nda sengaja ta kunci,” tulis Meiva di media sosial Facebook. (mom)