Hakim: Akan Ada Dirugikan Jika Gugatan Eks Pala Vs Wali Kota Berlanjut Sidang Pokok Perkara

Ratusan eks kepala lingkungan Kota Manado yang setia menunggu keadilan di PN Manado terkait hasil gugatan atas SK pemberhentian mereka.

MANADO – Sidang mediasi gugatan ratusan eks Kepala Lingkungan (Pala) Vs Wali Kota Manado makin menarik diikuti. Waktu sebulan untuk proses mediasi tidak ada penyelesaian karena ketidakhadiran langsung wali kota selaku tergugat I sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2016, maka akan dilanjutkan sidang pokok perkara gugatan terhadap SK pemberhentian Pala per 1 Agustus 2021 yang dinilai penggugat bertentangan dengan SK wali kota lalu yang masa jabatan Pala berakhir Desember 2021.

“Jika sampai pecan depan ternyata ada petunjuk hakim mediator seperti apa, nanti kita lihat. Tentunya ada perkara pokok akan dilanjutkan. Tapi kita lihat pada persidangan mediasi berikutnya petunjuk hakim bagaimana,” kata kuasa hokum ratusan eks Pala, Janes Palilingan, SH.

Mantan Pala, Septy Sarionsing yang dipercayakan rekan-rekannya mewakili beberapa kali proses mediasi menyampaikan, mediasi sesuai aturan hanya satu bulan. Jika tidak ada perundingan untuk penyelesaian, dilanjutkan sidang pokok perkara yang dilakukan terbuka untuk umum.

“Jadi palu hakim nanti yang akan berbicara dan pasti akan ada yang dirugikan. Ini hakim yang katakan,” katanya.

Pada sidang perdana awal November sebelum masuk tahap mediasi, majelis hakim Alfi Usup SH, MA yang memimpin sidang menjelaskan, tahapan mediasi wajib dilalui dalam setiap tahapan perkara perdata.

Ini untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa atau perkara di hadapan hakim mediator. Ada tiga manfaat dalam mediasi. Menguntungkan kedua belah pihak dan mempersingkat tahapan. “Serta ketiga, hal yang paling penting adalah harmonisasi pimpinan dengan yang dipimpin. Itu manfaat mediasi,” ungkap hakim Alfi Usup.

Sementara mediasi sidang gugatan eks Pala dipimpin hakim mediator Relly Dominggus, M. Hum sudah memasuki tiga kali mediasi Rabu (24/11/2021) tanpa dihadiri langsung tergugat I wali kota Manado sesuai Perma No. 1 tahun 2021. Mediasi ditunda pecan depan masih agenda mendengar keterangan tergugat I. [anr]