Hampir Punah, Saron Usulkan ke FDW-PYR Bahasa Tontemboan Diperdakan

MANADO-Anggota DPRD Sulut Sandra Rondonuwu mengusulkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Frangki D Wongkar dan Petra Yani Rembang agar bahasa Tontemboan untuk dapat diperdakan.

Sandra Rondonuwu

Kepada Wartawan Saron sapaan akrab Anggota Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, usulan Bahasa Tontemboan untuk diperdakan bertujuan untuk melestarikan bahasa daerah.Untuk menyambut perubahan yang digaungkan oleh pemerintahan Franky D. Wongkar dan Petra Yani Rembang (FDW-PYR). Yang kini menapaki pemerintahan baru di Minahasa Selatan, Saron pun memberikan tantangan kepada Bupati dan Wakil Bupati yang baru saja menakhodai pemerintahan Minsel ini.

“Selama ini kita sudah sangat prihatin dengan kearifan lokal yang salah satunya adalah bahasa daerah yang mulai punah. Salah satu cara mencegah agar tidak punah, pemerintah harus melakukan internvensi dengan membuat perda penggunaan bahasa daerah secara luas di kalangan masyarakat Minahasa Selatan,” ucap Rondonuwu.

Diakui Saron, penggunaan bahasa bisa dimulai dari kalangan pemerintah, termasuk merubah beberapa nomenklatur seperti nama desa diganti wanua. Nama balai desa diganti dengan wale patoopoan. Dalam muatan lokal anak SD dan SMP harus bisa berdoa dalam bahasa daerah.

Sementara dalam sambutan pemerintah wajib membuka dengan salam dan pendahuluan berbahasa tontemboan.

“Ini adalah upaya yang cukup baik untuk mempertahankan bahasa daerah di Minahasa Selatan yang kini sudah mulai punah. Dengan bisa berbahasa daerah, kita akan bisa memperkuat karakter budaya dan jati diri berbangsa dan bernegara,”kata Rondonuwu yang juga ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut ini.

Menurutnya, FDW dan PYR juga akan sangat terbuka menerima masukan ini karena hal ini sudah sangat urgent terutama untuk menyelamatkan bahasa daerah Tontemboan yang mulai punah. (mom)