Hari Ini Job Fair Virtual 2022, Upaya Pemprov Sulut Ciptakan Lapangan Kerja Bagi Pencaker Kurangi Pengangguran

MANADO– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) gelar pameran Bursa Kerja (Job Fair) Virtual 2022 di Luwansa Hotel Manado, Rabu (3/8/2022).

(foto:Ist)

Job Fair yang dibuka Gubernur Sulut Olly Dondokambey diwakili Asisten III Gammy Kawatu mengatakan, menurutnya dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja februari 2021 sebanyak 1.229.040 orang dimana pengangguran terbuka sebanyak 89.468 orang atau 7,27% dimana ini berarti ada penurunan pengangguran sebanyak 6.899 orang atau 0,77%.

“Namun demikian Pemprov Sulut bersama seluruh stakeholder terkait harus terus berupaya melaksanakan pembangunan ketenagakerjaan demi menciptakan lapangan kerja baik formal maupun informal untuk semakin mengurangi angka pengangguran,”jelas Kawatu.

Lanjutnya, masalah pengangguran yang terjadi di Sulut selama ini disebabkan oleh adanya ketidakseimbangan pertama antara persediaan kebutuhan tenaga kerja baik dari segi kualitas maupun kuantitas yang dibutuhkan pasar kerja sehingga terjadi kesenjangan.

“Data BPS Sulut bulan februari 2022 menunjukkan jumlah angkatan kerja di Sulut tahun 2021 sebanyak 1.269.673 orang dan yang bekerja 1.187.077 sehingga jumlah pengangguran terbuka sebanyak 82.569 orang atau 6.5%”, ujarnya.

Data pencari kerja (Pencaker) lewat virtual yang masuk ke link naker hingga pukul 09.00 Wita, sudah mencapai 1.075 orang. Jumlah tersebut masih akan bertambah seiring dengan waktu pelaksaan yang berlangsung hingga Jumat (5/8/2022).

Diketahui, Job Fair Virtual 2022 ini diikuti beberapa perusahaan dimana diantaranya dari Manado 24 perusahaan, Kabupaten Minut 2 perusahaan dan bahkan dari luar seperti Jawa melibatkan 2 perusahaan.

Sementara, Kepala Disnakertrans Sulut Ir Erni Tumundo MSi mengungkapkan bahwa perusahaan yang memberikan peluang kerja bagi penyandang disabilitas akan diberikan penghargaan.

“Kami mendorong perusahaan untuk memberikan kesempatan bekerja kepada penyandang disabilitas. yakni hak yang sama seperti para pencari kerja yang lain. Pemerintah akan memberikan penghargaan
kepada perusahaan. Karena telah turut memberlakukan UU Nomor 8 Tahun 2016,” tukasnya.

Turut hadir, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut Cindy Wurangian MBA, Kepala Pusat Pasar Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Pandu Isdiyanto ST MM.

(**)