MANADO-Pendaftaran bakal calon DPRD Sulut dan DPD RI akan ditutup pada 14 Mei 2023 pukul 23:59 Wita.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon,Jumat (12/5/2023).
Meskipun tinggal dua hari lagi tahapan pendaftaran akan ditutup, sampaiĀ 12 Mei baru dua parpol yang mendaftar yakni PDI Perjuangan dan NasDem. Sedangkan bakal calon DPD RI yang mendaftar 6 orang.
Dijelaskan Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon, bahwa direntang masa waktu pengajuan Bacaleg baik DPD-RI maupun DPRD Provinsi batas pendaftaran sudah ditetapkan, kemudian akan melewati proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
“Setelah itu akan dilakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.(mom)