Hasil Pengumuman Calon Anggota KIP Sulut, Risat Sanger Ajukan Surat Keberatan ke Ketua Dewan

MANADO-Risat  Sanger  salah satu perserta yang ikut seleksi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara, Senin (17/4/2023) mendatangi Kantor DPRD Sulut.

Kuasa Hukum Reiner Thimoty Daniel saat memasukan surat keberatan di DPRD Sulut.

Kedatangan Risat Sanger didampingi Kuasa Hukumnya  Reiner Thimoty Daniel, untuk mengajukan surat keberatan atas penyampaian pengumuman calon nama anggota KIP periode 2022-2026 yang disampaikan di Paripurna pada 27 Maret 2023 oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen.

Pasalnya, Hasil  Fit and Propertes Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulut tertanggal 4 Januari 2023 yang disampaikan Komisi I, nama Ricard Sanger ada di peringkat dua. Namun ketika disampaikan dalam rapat Paripurna nama Risat Sanger sudah tidak ada lagi.

Risat Sanger mengakui adanya pergantian nama diduga secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Sulut, sehingga namanya telah hilang dan digantikan oleh nama calon lainya.

Lanjut Risat,  tindakan menggantikan nama tersebut  telah merugikan dirinya dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan serta melanggar asas kepastian hukum.

“Sehingga saya memohon kiranya hasil calon Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara yang dibacakan dalam Rapat Paripurna tanggal 27 Maret 2023 tersebut dapat ditinjau kembali karena telah bertentangan dengan Peraturan No 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Dan Penetapan Anggota Komisi Informasi dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infomasi Publik,”jelas Risat Sanger.

Sementara itu, Kuasa Hukum Reiner Thimoty Daniel membenarkan atas pengajuan surat keberatan yang diajukan oleh Risat Sanger.

“Surat keberatannya telah kami sampaikan ke Sekretariat DPRD Sulut dan telah diterima dibagian penerimaan surat. Surat keberatan ini kami sampaikan disertai dengan bukti hasil FPT dari Komisi I. Kami pun berharap Ketua DPRD dapat memberikan klarifikasi terkait persoalan pergantian nama tersebut,”papar Reiner Thimoty Daniel selaku Kuasa Hukum Risat Sanger. (mom)