Hearing Dispenda, Syarifudin Saafa Minta Awasi Restoran di Manado

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Manado, Syarifudin Saafa. (foto:hcl)

MANADO – Tagert pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak rumah makan dan restoran di ibukota Provinsi Sulawesi Utara, terus menjadi perhatian dari Komisi II DPRD Kota Manado.

Terkait hal tersebut, Komisi II menggelar hearing Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Senin (20/01/2020) yang dihadiri langsung Kepala Dispenda, Harke Tulenen.

“Hearing Dispenda ini, mempertanyakan apa rencana mereka empat bulan kedepan. Itu kita lakukan, karena berkaitan dengan fungsi DPRD supaya target pendapatan tercapat,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Manado, Syarifudin Saafa kepada Manadoline.com.

Komisi II mengingatkan kepada pemerintah bahwa setiap masyarakat yang membayar makan di setiap rumah makan dan resetoran, itu mereka sudah membayar sekaligus dengan pajak 10 persen.

Pajak 10 persen tersebut, menurut Saafa bukan hak restoran, tetapi itu adalah hak masyarakat yang diberikan kepada pemerintah. Jika ada yang tidak menyetor 10 persen, berarti restoran tersebut menyalahi aturan, dan meminta Dispenda untuk mengawasinya.

“Kejadian seperti ini jangan dibiarkan, tapi dilakukan upaya-upaya supaya menjadi lebih baik. Misalnya, bill porporasi diperbaiki dan yang paling ideal lagi adalah online yaitu makan, input, langsung masuk dan tidak diperbolehkan memakai kwitansi karena bisa dimainkan sehingga harus porporasi,” tegasnya.

Politisi PKS ini meminta, bagi pengusaha yang mengelola restoran dengan tidak baik dibina supaya menjadi lebih baik sampai pada ujungnya bisa dilakukan penegakkan aturan. (hcl)