Hearing Portal Pasar, Benny dan Walanda Berbeda dengan Pinkan  

Wakil Ketua Komisi B Pinkan Nuah bersama anggota Benny Parasan dan Lily Walanda. (foto:ml)
Wakil Ketua Komisi B Pinkan Nuah bersama anggota Benny Parasan dan Lily Walanda. (foto:ml)

MANADO – Perdebatan alot dalam hearing antara Komisi B DPRD Kota Manado dengan Direksi PD Pasar, berlangsung panas. Pasalnya, pimpinan rapat Pinkan Nuah terus silang pendapat dengan anggota dewan Benny Parasan dan Lily Walanda.

Menurut Pinkan, bahwa kebijakan pemberlakuan portal di pasar Bersehati tidak sesuai dengan aturan dan merugikan masyarakat Manado.

“Saya pikir, portal belum tepat. Menyangkut hajat hidup orang banyak, jangan hanya uji coba dan dites kemudian dikeluarkan Perdis, itu tidak bisa,” ujar Pinkan.

Lily Walanda langsung melayangkan pernyatan tegas bahwa portal tidak bisa dihilangkan, karena dilihat dari sisi pendapatan sangat jelas.

“Ada peningkatan pendapatan yang sangat signifikan waktu masih menggunakan sistem manual dengan sistem portal seperti sekarang ini,” terangnya.

Politisi Demokrat ini juga menambahkan, yang perlu dilakukan pengkajian terhadap pemberlakuan Perdis Nomor 1 tahun 2016 adalah soal nilainya apa sudah sesuai atau terlalu mahal.

Sementara menurut Benny Parasan bahwa setiap badan usaha milik daerah harus punya progres untuk meraup keuntungan.

“PD Pasar adalah pengelola dan berikan kewenangan penuh kepada jajaran direksi untuk bagaimana memaksimalkan keuntungan dari usaha yang dilakukan. Soal regulasi yang digunakan mari kita percayakan kepada jajaran direksi perusahan daerah,” tegasnya.

Benny Parasan juga menegaskan dalam menjalan pengelolaan di perusahan daerah ada badan pengawas yang punya kewenangan untuk mengawasi dan apa yang dilakukan saat ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. (ml)