Hotel Grand Whiz, The Jarod, Tikala Shiatsu Spa, Corner dan Karaoke KTV Disegel

MANADO — Pemerintah Kota Manado melalui Tim Terpadu Dinas Penanaman Modal-PTSP, Pol PP dan Kecamatan Sario, melakukan penertiban dan menyegel bangunan yang tidak memiliki izin, Selasa (6/8).

Dari operasi itu ditemukan sejumlah bangunan tidak memiliki izin padahal diketahui sudah lama beroperasi. Seperti Hotel Grand Whiz, The Jarod Corner, Karaoke KTV, dan Tikala shiatsu spa.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Manado Jimmy Rotinsulu melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Kebijakan Steven Runtuwene mengatakan sejumlah bangunan ditemukan bermasalah dan tidak memiliki izin.

“Sudah lama kami memberikan toleransi dan bangungan-bangungan ini ternyata tidak memiliki kesadaran untuk mengurus izin. Dengan adanya penindakan ini, Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Penanaman Modal-PTSP bersama tim gabungan tidak akan lagi memberikan toleransi, dan segera menindaklanjuti aksi penyegelan ini sesuai aturan dan Perda yang berlaku,” tegas Kabid Steven.

Diungkapkan, detail hasil operasi penertiban diantaranya :

  1. Di Hotel Grand Whiz MTC Kawasan Mega Mas. Tak memiliki Izin sama sekali sudah mulai operasi terima tamu dengan alasan masih uji coba gratis alias Trail Stay. Tak ada Izin yakni IMB, Lingkungan dan lainnya.
  2. Cafe The Jarod kawasan Mega Mas tak bisa menunjukkan IMB saat sidak dan telah menutup akses jalan kaki pengguna jalan. Serta sering menggganggu Ketertiban Umum, tidak ada peredam suara hingga jam operasi melebihi waktu yakni hingga subuh padahal yang ditetapkan yakni hanya sampai jam 2 malam.
  3. Tikala Shiatsu Spa Kawasan Mega Mas, tidak bisa menunjukkan izin-izin yang diminta. Khususnya Izin Keterampilan Terapi dan lainnya dari pihak Disnaker.
  4. Tempat Hiburan Malam Corner Bahu Mall, IMB tak sesuai izin dan izin lainnya tidak dibuat. Parahnya, Izin Minuman Beralkohol sudah habis yakni hanya sampai bulan April dan tidak diperpanjang tapi tetap beroperasi setiap hari dan sampai dini hari padahal aturan sampai jam 2 malam.
  5. Karoeke KTV di Bahu Mall. IMB tak sesuai ijin yang diberikan. Begitu juga dengan izin lainnya tidak diurus seperti izin lingkungan yang merupakan tindak Pidana.

Ditambahkan, terkait penertiban portal Megamas yang tidak miliki izin, akan dilakukan penindakan tegas.

“Rabu hari ini, kami pasang lagi sticker peringatan dan akan sampai proses pembongkaran portal, kalau pengelola tidak mau bongkar sendiri. Itu karena lahan 16 persen jalan umum, harus untuk kepentingan semua alias gratis. Selain itu, untuk mengurai Kemacetan di jalan utama Boulevard,” pungkasnya. (swb).