Hubungan Provinsi, Kab/Kota Jika "Bercerai" Ingkari Prinsip NKRI

Staf Ahli Gubernur Lynda D. Watania mewakili Gubernur Olly Dondokambey pada Rakor Optimalisasi Penguatan Wewenang dan Peran Gubernur Selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah di Ruangan C.J Rantung, Rabu (26/4/2017) (foto:humaspemprov)

MANADO– Gubernur memegang peranan strategis sebagai unsur perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal itu dikatakan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dalam sambutan diwakili staf ahli gubernur Lynda D. Watania pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Penguatan Wewenang dan Peran Gubernur Selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang diadakan di Ruangan C.J Rantung, Rabu (26/4/2017).

Pemerintahan daerah adalah sub sistem dari pemerintahan negara secara keseluruhan yang eksistensinya sangat menentukan bergulirnya fungsi sistem pemerintahan sehingga harus terintegrasi dan saling mendukung,”katanya kepada perwakilan kabupaten dan kota se Sulut yang hadir.

Lebih lanjut, gubernur menjelaskan peran dan fungsi gubernur melalui kebijakan dekonsentrasi yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Hal itu merupakan upaya untuk menempatkan peran dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Peran dan fungsi gubernur adalah untuk menciptakan stabilitas politik dan pemerintahan, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, keserasian pembangunan antar wilayah serta koordinasi dan pemantapan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,”jelasnya.

Menyadari pentingnya peran itu, dikatakan gubernur perlu konsistensi dalam penerapannya. “Karena gubernur memegang peranan sangat strategis sebagai unsur perekat NKRI dan representasi pemerintah di daerah sehingga perlu konsistensi dalam penerapannya,”imbuhnya.

Berhasilnya peran dan fungsi tersebut juga sangat erat kaitannya dengan konstruksi perwilayahan yang menempatkan provinsi sebagai daerah otonom sekaligus wilayah administrasi.

Dikatakan gubernur, hal itu menandakan adanya hubungan hirarkis antara Pemprov Sulut dengan 15 pemerintah kabupaten atau kota.

“Kabupaten dan kota dibentuk dalam dalam landasan wilayah negara yang diikat provinsi. Karena itu keduanya memiliki hubungan hirarkis satu sama lain, baik dalam arti status kewilayahan maupun sistem dan prosedur penyelenggaraan pemerintahan,”paparnya.

Karena hubungan hirarkis itulah, menurut gubernur, pemikiran bahwa provinsi dengan kabupaten dan kota terlepas satu sama lain tidak dapat dibenarkan dan melanggar peraturan. “Pemikiran itu mengingkari prinsip-prinsip NKRI yang secara sistematis jelas diatur oleh UUD 1945 dan UU 23 Tahun 2014,”tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Dr Jemmy Kumendong diwakili Kabag Pemerintahan Drs. James Kewas, M.Si menyebutkan pelaksanaan rakor tersebut untuk memperoleh solusi bersama terhadap permasalahan di pemerintahan khususnya mengenai penguatan peran gubernur di daerah.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mempercepat sinkronisasi penyelesaian masalah tersebut di daerah,”kuncinya.

(srikandi/hm)