HUT Kemerdekaan RI ke 72, Masyarakat Wajib Pasang Bendera Satu Bulan

Kepala Dinas Kominfo Pemkot Bitung Ruddy Wongkar

 

BITUNG – Pemasangan bendera merah putih dan bendera hias atau umbul-umbul, dalam rangka menyemarakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73, dimulai pada 1 Agustus besok. Demikian dikatakan Kepala Dinas Kominfo Pemkot Bitung, Ruddy Wongkar.

Menurut Wongkar, pemasangan bendera dan umbul-umbul kali ini akan berlangsung selama 1 bulan sejak 1 sampai 31 Agustus. Ini sesuai surat edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) selaku Ketua Panitia Nasional Penyelenggara HUT RI ke 72 tahun 2017. “Ada tiga poin penting yang disampaikan Menteri Sekretaris Negera terkait pelaksanaan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia,” ungkap Wongkar.

Ketika poin itu masing-masing, Pengibaran bendera merah putih dimulai dari tanggal 1 – 31 Agustus 2017. Diharapkan memasang umbul-ubul atau hiasan untuk memeriahkan HUT RI ke 72. Dan Penggunaan logo HUT RI ke 72 diharapkan untuk digunakan secara maksimal, dalam semua acara yang berhubungan dengan HUT RI ke 72. “Jadi semua Perangkat Daerah dan instansi swasta atau masyarakat diwajibkan memang bendera dan logo yang berhubungan dengan HUT RI ke 72,” tegasnya sembari menambahkan, Tema peringatan HUT RI ke 72 kali ini yaitu “Indonesia Kerja Bersama”.

Sedangkan untuk Kota Bitung, menurut Wongkar sudah dimulai sejak dilakukan pencanangan pada 17 Juli lalu di lapangan upacara kantor Walikota Bitung. “Sudah ada beberapa kegiatan yang diperlombakan dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 72, dan kegiatan sudah dimulai dari tingkat kelurahan,” ujarnya.

Sementara untuk lomba yang melibatkan anak sekolah, seperti gerak jelan mulai dari tingkat Paud sampai umum, lomba cerdas cermat 4 pilar dan lomba tata upacara bendera. “Untuk kegiatan ini menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan,” tandas Wongkar, sambil berharap peran aktif semua kalangan masyarakat untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan.(hry)