Ikut Instruksi Presiden Jokowi, PLN UP3 Tahuna Akan Gratiskan Listrik

Manager Humas PT PLN UP3 Tahuna Akbar Akili.

Tahuna— Dalam menghadapi dampak pandemi virus corona, Pemerintah pusat melalui Presiden Joko Widodo kembali mengambil langkah bijak untuk membantu masyarakat. 

Dimana Jokowi mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak wabah virus tersebut. Kebijakan ini berlaku selama 3 bulan ke depan terhitung April hingga Juni 2020 mendatang.

Hal ini dibenarkan Manager Humas PT PLN (Persero) UP3 Tahuna Akbar Akili saat dikonfirmasi terkait kebijakan Pemerintah pusat soal pembebasan biaya listrik bagi masyarakat.

“Jadi pada prinsipnya kami mendukung apa langkah yang diambil pemerintah pusat untuk membantu masyarakat terutama warga yang tidak mampu, agar tetap bisa menikmati listrik melalui keringanan dan penangguhan tarif listrik,” ungkap Akili.

Lanjutnya, hanya saja pihaknya tetap menunggu putusan dari PLN pusat sebagai pengambil kebijakan atas putusan itu.

“Yang pasti ketika sudah ada surat dari pimpinan pusat untuk pemberlakukan pembebasan biaya listrik serta keringanan pembayaran di semua wilayah, maka itu akan kami lakukan,” ujarnya.

Disinggung soal penangguhan biaya litrik maksimal golongan atau daya besaran seperti apa, Akili menyatakan pelanggan golongan 450 VA.

“Golongan ini akan dibebaskan biaya listriknya selama 3 bulan. Sementara yang 900 VA akan mendapat subsidi pemotongan 50 persen,”pungkasnya. (Zul)