Incinerator Rp 11,5 Miliar, Mengapa Harus dengan Mekanisme PL?

Ketua Komisi III DPRD Kota Manado, Ronny Makawata. (foto:ist)

MANADO – Kerja pemerintah kota (Pemkot) Manado khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap pengelolaan sampah di daerah ini, terus menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Manado.

“Pada dasarnya, DPRD Manado yang memiliki fungsi pengawasan akan tetap konsisten melakukan kajian dan pembahasan bersama dengan eksekutif dalam hal program kerja termasuk penggunaan anggaran,” kata Ketua Komisi III, Ronny Makawata.

Terkait dengan pengelolaan sampah, menurut Politisi PDI Perjuangan itu ada dua hal utama yang diinginkan Komisi III untuk mendapatkan penjalasan, yaitu pertama adalah sejauh mana Pemkot Manado memiliki kerja konkrit, karena masalah sampah di daerah ini sangat ironis.

Hal yang kedua adalah soal bagaimana mekanisme pengadaan 5 incinerator dengan anggaran Rp 11,5 miliar. Mengapa harus dilakukan penunjukan langsung.

“Untuk masalah kedua, kami butuh klarifikasi dan penjelasan yang komprehensif. Jika mengarah pada penyalahunaan mekanisme, maka DPRD akan menjadikannya sebagai catatan negatif,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini Komisi III sedang dalam tahapan hearing, dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan jadwal yang sudah ditentukan.

“DPRD senantiasa bekerja sesuai dengan tupoksi. Kami berharap dinas terkait mau kooperatif untuk hadir dalam hearing,” pungkasnya.

Diketahui, mekanisme penunjukkan langsung pangadaan alat incinerator berbandrol Rp 11,5 miliar tersebut, terungkap setelah Komisi III menindaklanjuti laporan masyarakat terkait belum difungsikannya alat pembakar sampah tersebut pada bulan Januari lalu. (hcl)