Ini Daftar Pos Kontrol Pintu Masuk Manado

Tim gugus tugas Covid-19, melakukan pengukuran suhu tubuh bagi para pengendara roda dua yang hendak masuk wilayah Manado. (foto: istimewa)

MANADO – Terhitung Rabu, 10 Juni 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado akan memperketat penjagaan pada setiap pintu masuk ibu kota Provinsi Sulut dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

Kebijakan Pemkot (Pemkot) Manado tersebut, setelah usulan pembatasan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi mendapat persetujuan dari Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.

Warga yang ingin masuk Kota Manado wajib memenuhi beberapa persyaratan seperti kelengkapan surat keterangan perjalanan dari instansi tempat bekerja atau dari Kepala Desa dan atau Lurah setempat, wajib menggunakan masker, mengukur suhu badan tidak melewati 38 derajat celcius, kapasitas tempat duduk untuk mobil tidak maksimal 50 persen. (hcl)

Berikut 16 pos kontrol pintu masuk/keluar Kota yang dilaksanakan oleh gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19, berdasarkan rilis Pemkot Manado:

  1. Kelurahan Tongkeina Lingkungan IV (Bohowo)
  2. Kelurahan Pandu Lingkungan VIII (Pandu Pertigaan)
  3. Kelurahan Mapanget Barat (Koka)
  4. Kelurahan Paniki Bawah (Kiban 712)
  5. Kelurahan Paniki Dua (Karpet Biru)
  6. Kelurahan Lapangan (Jalan Teterusan)
  7. Kelurahan Kairagi Satu (dekat Kantor DPRD Sulut)
  8. Kelurahan Paal IV Lingkungan V
  9. Kelurahan Malendeng (Kompleks Rutan Malendeng)
  10. Kelurahan Malendeng (Kelompok Malendeng Residence)
  11. Kelurahan Bumi Nyiur (Jalan Maengket)
  12. Kelurahan Tingkulu (Kompleks SMA 7/Rusunawa)
  13. Kelurahan Malalayang Dua (Kompleks Tugu Boboca)
  14. Kelurahan Malalayang Satu Barat (Jalan Wenwin)
  15. Kelurahan Malalayang Satu (Jalan Sea)
  16. Kelurahan Winangun Satu (Kompleks Citraland)