MANADO– Implementasi program Keluarga Berencana (KB) dapat mengoptimalisasi pengendalian kependudukan di Sulawesi Utara (Sulut).
Ini Implementasi Pemprov Sulut Seriusi KB Pengendali Kependudukan
Dimana penduduk merupakan titik sentral kegiatan pembangunan, bahkan dapat dikatakan pembangunan tidak akan berhasil apabila tidak memasukan unsur kependudukan, kesehatan reproduksi dan pembangunan sumber daya manusia.
Hal ini dikatakan Gubernur Sulut di wakili Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat dr Kartika Devi Tanos MARS pada Rapat Pemantapan Program KB di Provinsi Sulut yang dilaksanakan di Ruang F.J Tumbelaka Kantor Gubernur Rabu (23/8/2017) tadi.
dr Kartika menambahkan pembangunan berkelanjutan berkaitan dengan penduduk yakni pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial seimbang dan pengelolaan lingkungan senantiasa diharuskan dapat dikelola secara terintegrasi.
Diketahui dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kebijakan kependudukan tengah diarahkan dan difokuskan KB, juga ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2015 tentang perkembangan penduduk dan pembangunan keluarga, KB dan sistem informasi keluarga.
Langkah kerja, upaya dan kegiatan telah kita lakukan dalam rangka mengakselerasi program keluarga berencana, berbagai capaian progresif dan konstruktif termasuk di antaranya Pencanangan Kampung KB di Kabupaten/ Kota,”terang dr Kartika.
Pelaksanaan kegiatan ini dapat kita jadikan sebagai wahana untuk berkolaborasi, serta memantapkan tekad dan komitmen untuk nantinya dapat senantiasa bersama-sama.
“Kita bisa bersinergi secara positif dan bergandengan tangan mengimplementasikan program KB sebagaimana telah ditetapkan, guna optimalisasi pengendalian kependudukan di Sulut,”kata Istri tercinta Wakil Gubernur Steven Kandouw tersebut.
Sembari menggenjot tingkatkan kapasitas kerja, berdiskusi, saling melempar ide, gagasan dan pendapat untuk memperoleh rekomendasi-rekomendasi konstruktif serta memaksimalkan setiap program dan kegiatan bidang pengendalian penduduk dan KB demi peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat Sulut.
Ia juga menyebut dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada UU No 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, PP No 87 Tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, KB, juga Sistem Informasi Keluarga (SIGA), serta UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(srikandi/hm)